Site icon Kaldera.id

Hasil Penyortiran, 3.388 Lembar Surat Suara di Pilkada Medan Rusak

MEDAN, kaldera.id – Berdasarkan hasil penyortiran surat suara yang dilakukan sejak beberapa hari lalu, KPU Medan temukan sebanyak 3.388 surat suara rusak. Jumlah tersebut masih bersifat sementara.

Mengingat, KPU Medan menambah jadwal pelaksanaan penyortiran dan pelipatan surat suara untuk memastikan tidak lagi yang rusak.

Menurut Komisioner KPU Medan, Rinaldi Khair, surat suara yang rusak akibat koyak, bernoda, dan warnanya tidak sesuai dengan desain ataupun spesimen yang diberikan.

“Penyortiran masih berlanjut untuk memastikan surat suara yang rusak,” ungkapnya, Senin (23/11/2020).

Proses penyortiran ulang dilakukan terutama untuk surat suara yang disortir dan dilipat pada hari yang pertama. Karena dari hasil evaluasi, KPU Medan masih melihat ada jumlah ikatannya yang kurang.

“Contohnya, satu ikatan harus 25 ternyata ada 24 atau 23. Kita minta sortir ulang dan sekaligus memastikan surat suara itu dalam kondisi bagus,” ucapnya.

Dia menambahkan, jumlah pasti surat suara yang rusak diperkirakan akan diketahui hingga Senin sore ini. Selanjutnya, pihak KPU Medan akan membuat berita acara kerusakan agar pihak percetakan segera mencetak ulang surat suara yang rusak itu, untuk diganti.

Menyinggung tentang batas waktu pergantian surat suara yang rusak atau bermasalah, jika angkanya ditaksir kurang dari 4 ribu lembar, kemungkinan percetakannya satu hari bisa selesai.

Apabila audah selesai, maka distribusi jalur darat memerlukan waktu 5 hari, maka total ada 6 hari dari pencetakan hingga distribusi.

Kemudian dilakukan sortir dan lipat membutuhkan 1 atau dua hari, artinya masih cukup waktu. Alternatif lainnya KPU akan menjemput dan membawa pakai pesawat dengan pengawalan.

“Kalau hanya 4.000 lembar itu hanya dua kotak,” ungkapnya.(reza sahab)

Exit mobile version