MEDAN, kaldera.id- Bawaslu Kota Medan mengatakan masih melakukan kajian terkait laporan Paslon Akhyar-Salman soal temuan penggelembungan jumlah daftar pemilih tambahan (DPTb).
“Laporan itu kan baru masuk. Nanti akan dilakukan kajian di Bawaslu Kota Medan,” kata Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap, Rabu (16/12/2020).
Payung menyebut, masih akan mengkaji apakah laporan itu memenuhi unsur formil dan materil untuk ditindaklanjuti.
“Memang masih bisa memberikan laporan ketika memang memenuhi syarat formil dan materil. Tapi memang apakah ditindaklanjuti atau tidak, belum, karena baru dilaporkan,” jelas Payung.
Sebelumnya, Timses Akhyar-Salman membuat laporan ke Bawaslu Kota Medan atas dugaan kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan saat prosesi pilkada. Salah satunya soal penggelembungan daftar pemilih tambahan (DPTb).
“Ya, kami ada melaporkan Selasa sebelum sidang pleno,” kata Tim Hukum Akhyar-Salman, Muhammad Hatta, kepada kaldera.id, Rabu (16/12/2020).
Hatta sendiri tidak merinci dimana saja pihaknya menemukan penggelembungan suara itu. Namun dikatakannya, hal itu paling banyak terjadi di Kecamatan Belawan.
“Kami telah menyerahkan bukti-bukti, terutama tentang DPTb yg begitu banyak (janggal) dan setelah diambil sample ternyata ada KTP yg bukan penduduk setempat. Kami juga masih menunggu bukti-bukti lagi dari temuan saksi-saksi di masing-masing Kecamatan,” tambahnya.
Selian itu, kata Hatta pihaknya juga melaporkan terkait kasus money politik dan penumpukan undangan memilih yang tidak di distribusikan.
“Termasuk kita laporkan kasus warga yang melakukan tangkap tangan money politik, dimana terduga dan barang bukti diserahkan oleh warga ke Panwascam Medan Timur. Namun laporan tersebut dihentikan,” ucapnya.
“Kemudian warga juga menemukan tumpukan surat undangan untuk memilih yang belum didistribusikan,” sambungnya. (finta rahyuni)