MEDAN, kaldera.id- Paslon Walikota dan Wakil Walikota Medan, Akhyar-Salman pada akhirnya mengajukan gugatan Pilkada Kota Medan 2020 ke Mahkamah Konstitusi.
Pasangan Akhyar-Salman telah menunjuk tim kuasa hukum yag terdiri dari Gidion Hot M Nainggolan, Ucok TH Lumban Gaol,dan Junaedi TM Tampubolon.
Perwakilan tim kuasa hukum, Ucok TH Lumban Gaol mengatakan gugatan itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi secara online dan sudah diterima pada Jumat (18/12/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.
Seperti diketahui, Paslon yang merasa keberatan dengan hasil rekapitulasi bisa mengajukan permohonan gugatan atau Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Paslon diberi waktu paling lama tiga hari setelah penetapan perolehan suara.
“Terkait gugatan pilkada sudah dilayangkan dan sudah diterima jam 19:00 WIB. Sesuai dengan peraturan mahkamah konstitusi (MK) dan undang-undang tentang pemilu, syarat mengajukan gugatan itu paling lama tiga hari setelah diumumkan (KPU),” kata Ucok, Jumat.
Pada saat pengajuan, tim kuasa hukum menyertakan beberapa syarat-syarat permohonan. Termasuk diantaranya alat bukti kasus yang diperkarakan.
Persoalkan Perhitungan tak Sama
“Bukti bukti yang diajukan itu adalah formulir C1 dari TPS yang sudah didapat dari saksi- saksi yang ada di TPS. Di MK ada namanya perselisihan hasil pemilihan umum itu dulu pokok perkaranya,” kata Ucok.
Lebih lanjut dikatakan Ucok, tim pemenangan menilai ada kesalahan perhitungan yang dilakukan oleh KPU mulai dari tingkat TPS hingga ke proses pleno terbuka yang dilakukan oleh KPU.
“Menurut pemohon pasangan Akhyar- Salman suara yang diperoleh mereka itu dengan pasangan Bobby-Aulia berbeda dengan hasil yang didapat mereka dari C1,”jelasnya.
“Nah itulah dia yang menjadi dasar gugatannya sehingga permohonan ini amar meminta untuk dilakukannya penghitungan suara ulang untuk Kota Medan supaya lebih terbuka lagi. Publik juga mengetahui bahwa penghitungan suara ulang itu, karena kita menjaga suara rakyat ini,” sambungnya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Paslon Bobby-Aulia unggul di 15 kecamatan dengan perolehan suara 393.327 sedangkan Paslon Akhyar-Salman hanya unggul di 6 kecamatan dengan perolehan 342.580 suara. (finta rahyuni)