MEDAN, kaldera.id- Tim pemenangan Bobby-Aulia mengatakan gugatan Pilkada Kota Medan yang dilayangkan oleh Paslon Akhyar-Salman ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai salah alamat.

“Gugatan Paslon Akhyar-Salman ke MK it konyol dan memalukan,” kata Juru Bicara Tim Pemenangan Bobby-Aulia, Sugiat Santoso saat konferensi pers di Media Center Bobby-Aulia, Jalan Cik Ditiro, Sabtu (19/12/2020).

Sugiat yang juga didampingi Ketua Tim Pemenangan HT Milwan dan Jubir Ikrimah Hamidy menyebut ada beberapa alasan sehingga gugatan yang dilayangkan Paslon nomor 1 itu disebut tidak sesuai dengan tupoksi dari MK.

“Pertama, bahwa mereka salah alamat untuk menggugat. MK itu sama-sama kita tahu dalam konteks hukum hanya menangani kasus persoalan selisih perhitungan suara. Sedangkan mereka menggugat proses,” ujar Mantan Ketua KNPI Sumut itu.

Jika ingin menggugat proses Pilkada, kata Sugiat, tim Akhyar- Salman harusnya ke Bawaslu, DKPP atau PTUN, bukan malah ke MK.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 tahun 2020 bahwa syarat-syarat untuk mengajukan gugatan terkait perselisihan suara ke MK juga harus 0,5 persen.

“Kalau dalam konteks Pilkada Kota Medan karena penduduk kota Medan diatas satu juta, syarat nya adalah selisihnya 0,5 persen ke atas. Sementara sama-sama kita ketahui berdasarkan hasil rekapitulasi KPU kota Medan bahwa selisih Palson Bobby-Aulia dan Akhyar-Salman diatas 6 persen. Berarti sudah tidak memenuhi syarat melakukan gugatan ke MK,” jelasnya.

Ia juga menyayangkan sikap tim Akhyar-Salman yang mempermasalahkan hasil perhitungan suara setelah proses rekapitulasi di tingkat kota. Padahal, kata Sugiat di tingkat TPS dan PPK, masing-masing saksi Paslon sudah menandatangani berita acara perolehan suara itu.

“Saksi mereka di TPS, PPK sudah menandatangani berita acara perhitungan di TPS dan PPK, jadi tidak masalah. Tapi tiba-tiba di proses rekapitulasi KPU Medan mereka mengatakan tidak mau menandatangani. Jadi basis data mereka apa,” ujarnya.

Mereka juga menyebut, optimis gugatan yang dilayangkan Akhyar-Salman akan ditolak MK karena tidak memenuhi syarat sebagaimana mestinya.

“Jadi kami optimis gugatan mereka pastilah karena tidak memenuhi syarat. Substansinya tidak nyambung. Itu akan ditolak oleh MK,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Paslon Akhyar-Salman mengajukan gugatan Pilkada Kota Medan 2020 ke Mahkamah Konstitusi. Laporannya diterima MK, Jumat malam lalu.(finta rahyuni)