Gubsu Edy Soal Calon Kasatpol PP: Kalau Bisa Mantan Polisi atau TNI

Gubsu didampingi Wagubsu saat memberikan keterangan pada wartawan, Jumat (22/1/2021).(finta/kaldera)
Gubsu didampingi Wagubsu saat memberikan keterangan pada wartawan, Jumat (22/1/2021).(finta/kaldera)

MEDAN, kaldera.id- Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi merespon kabar Calon Kepala Satpol PP yang tak direkomendasikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk dilantik.

“Ini yang sedang kita pertanyakan. Yang jelasnya saya berharap namanya aja Kasatpol PP kan. Dia harus punya skill khusus,” ujar Edy yang saat itu didampingi Wagubsu Musa Rajekshah kepada wartawan, Jumat (22/1/2021).

Edy berharap nantinya yang mengisi jabatan Kasatpol PP adalah mantan TNI/Polri. Menurutnya, mantan TNI/Polri ini sudah memiliki skill terkait Satpol PP ini.

“Artinya kegiatan-kegiatan pendisiplinan masyarakat jelas. Buktinya yang di tes sekian banyak, sulit kali meminta kriteria yang kita harapkan, yang lalu (Kasatpol PP) mantan polisi. Saya berharap kalau tidak mantan polisi, mantan TNI,” jelas Edy.

Edy sendiri menyebut hingga saat ini belum menerima hasil rekomendasi Jabatan Tinggi Pratama (eselon II) Pemprov Sumut yang baru saja dilelang. Meski KASN sendiri mengaku sudah menyerahkan hasil rekomendasi itu ke panitia seleksi (Pansel) Minggu lalu.

“Belum, kalau sudah berarti saya sudah tahu. Saya belum tau sampai sekarang ini karena belum sampai ke saya,” ujar Edy.

Jika memang sudah diberikan kata, Edy ia sebagai gubernur akan langsung melantik hasil rekomendasi KASN itu. “Begitu ada segera, kalau hari ini ada, nanti sore kita lantik,” pungkasnya.

Sementara itu, Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 2, Kusen Kusdiana bahwa nama yang diusulkan oleh Pemprov Sumut untuk jabatan Kasatpol-PP tidak sesuai ketentuan yang berlaku karena masih menjabat sebagai tentara aktif.

Dilihat kaldera.id, nama pelamar jabatan Kasatpol PP yang masih menjadi tentara aktif adalah Kolonel Inf Azhar Mulyadi.

Kata Kusen berdasarkan ketentuan yang berlaku, instansi pemerintah daerah tidak boleh diisi oleh TNI/Polri aktif. Namun, kata Kusen hal itu bisa digugurkan jika mendapatkan izin dari Presiden RI. (finta rahyuni)