JAKARTA, kaldera.id – Selebgram Medina Zein yang ditangkap terkait kasus narkoba diputuskan Polda Metro Jaya untuk direhabilitasi selama 3 bulan di Lemdikpol, Pasar Jumat, Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya sudah melakukan tes urin hingga tes rambut ke Medina Zein dan Ibra Azhari beberapa hari lalu. Hasil tes rambut medina disebutkan pemakaian amfetamin tidak berlangsung lama sehingga polisi memutuskan untuk merehab Medina Zein.
“Jadi diputuskan untuk Medina Zein ini akan dilaksanakan rehab terhadap yang bersangkutan. Rehabilitasi dilaksanakan di Lemdikpol di Pasar Jumat. Hari ini akan kita berangkatkan di sana,” kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, seperti dilansir detikhot, Jumat (3/1/2020).
Yusri menyebut Medina dinyatakan positif amfetamin dan metafetamin berdasarkan hasil tes urine. Namun saat di tes rambut, hasilnya rambut medina tidak terditeksi menggunakan narkotika karena diduga merupakan pemakai baru.
“Hasilnya sudah keluar juga yang IA (Ibra Azhari) sudah lama gunakan amfetamin. untuk MZ ini tidak bisa terditeksi dalam arti kata penggunaanya belum tertalalu lama saat kita tangkap MZ barang bukti hanya HP,” ujar Yusri.
Medina diduga menggunakan bahan narkotika itu untuk pengobatan. Yusri menyebut apapun alasannya narkotika tidak diperbolehkan dikonsumsi.
“Dari pengakuan awal yang bersangkutan mengidap penyakit bipolar tingkat 2. Tetapi yang namanya narkoba ya narkoba itu dilarang jelas ya, tidak ada penyembuhan dengan menggunakan itu,” ucap Yusri.(dth/red)