MEDAN, kaldera.id – Wacana usulan Hak Angket oleh kalangan DPRD Deliserdang yang dipicu oleh pemberhentian Kepala Desa Paluh Kurau, oleh Bupati Deliserdang, dr. Asri Ludin Tambunan, mendapat respon dari kalangan akademisi.
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sumatera Utara (USU), Dr. Hatta Ridho, S.Sos, M.SP, menilai langkah ini harus melalui pengkajian ketentuan hukum yang cermat untuk memastikan keadilan.
“Karena keputusan pemberhentian Kepala Desa oleh kepala daerah pasti sudah melalui pengkajian ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ujar Dr. Hatta Ridho, Sabtu (10/5/2025).
Karena itu, kata dia penggunaan hak-hak legislatif terutama jika menyangkut Hak angket sepatutnya berangkat dari kajian objektif yang diharapkan hasilnya akan
memberi nilai nilai kemaslahatan.
Menurutnya, informasi yang ada menyebutkan keputusan Bupati DS yang memberhentikan kepala desa, sudah didasarkan pada kajian pemeriksaan Inspektorat dan menghasilkan rekomendasi pemberhentian.
“Pemberhentian ini semacam efek pengawasan dari pemkab bagi kepala desa lain di DS. Ada pesan tak tersirat, untuk tidak main-main dengan amanah yang diberikan rakyatnya,” katanya.
Selain itu, Bupati Asri kata Dr. Hatta Ridho yang baru saja menjabat juga sudah memiliki beberapa program unggulan Bupati Deliserdang yang cukup diperlukan masyarakat dan meningkatkan kualitas layanan publik.
Program seperti CTM (Cepat, Transparan, Mudah) dan Pas Pula yang mendukung Universal Health Coverage (UHC) disebutnya sebagai langkah positif.
“Berikan kesempatan untuk membuktikan kemampuan dan komitmen nyata bupati untuk meningkatkan inovasi dan kinerja organisasi,” sarannya.
Sebelumnya, Kepala Inspektur Deliserdang, Edwin Nasution, memastikan bahwa pemberhentian Yusuf Batubara sudah sesuai ketentuan hukum. “Pemberhentian Kades Paluh Kurau itu sudah sesuai ketentuan peraturan perundangan. Kita juga telah memegang berkas lengkap untuk menjadi dasar pemberhentian,” tegas Edwin.
Ia juga mengonfirmasi bahwa Inspektorat Deliserdang telah menemukan dugaan pelanggaran serius yang dilakukan Kepala Desa Paluh Kurau, meskipun rincian pelanggarannya belum diungkapkan secara publik.
“Atas dasar temuan Inspektorat Deliserdang, maka pimpinan berhentikan saudara Yusuf Batubara dari jabatan Kepala Desa Paluh Kurau. Kalau detailnya gak bisa kami buka sekarang, kami persiapkan saja apabila dia mengambil upaya hukum,” ungkapnya.
Meski demikian, Edwin Nasution menegaskan bahwa langkah pemberhentian ini tidak dilakukan secara sewenang-wenang. “Pemkab Deliserdang tidak sewenang-wenang memberhentikan saudara Yusuf Batubara, semua sudah melalui kajian hukum yang matang,” pungkasnya.(efri s/red)