LANGKAT, kaldera.id – Bupati Langkat Syah Afandin menginstruksikan agar seluruh kendaraan dinas (randis) milik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat segera diapelkan secara tertib, tegas, dan transparan.
Instruksi ini sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait administrasi aset daerah. Pelaksanaan apel kendaraan dinas tersebut disampaikan langsung oleh Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, Amril, Rabu (8/10/2025).
“Bupati menegaskan semua kendaraan dinas harus diinventarisir dengan benar. Tidak boleh ada yang tercecer, semua harus jelas statusnya, baik kendaraan roda dua maupun roda empat,” kata Sekda Amril.
Instruksi ini merupakan komitmen Pemkab Langkat menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024.
Dalam laporan tersebut tercatat 1.308 unit kendaraan dinas membutuhkan penyempurnaan data administrasi, terutama nomor rangka dan nomor mesin yang belum tercatat dalam laporan aset daerah.
Amril menegaskan temuan itu murni bersifat administratif, bukan kendaraan fiktif. “Semua kendaraan dinas di Pemkab Langkat ada fisiknya, lengkap dengan BPKB, STNK, dan faktur. Hanya beberapa OPD yang belum melengkapi data teknis. Ini sedang kami perbaiki sesuai arahan Bupati,” ujarnya.
Bupati Afandin menekankan apel kendaraan dinas bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset negara.
“Pengelolaan aset harus tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami ingin memastikan setiap kendaraan dinas digunakan sesuai peruntukan dan tercatat dengan benar,” ujar Afandin.
Melalui apel kendaraan dinas ini, Pemkab Langkat berupaya memperkuat sistem tata kelola aset yang profesional serta menumbuhkan budaya tertib administrasi di setiap perangkat daerah.
Bupati berharap seluruh OPD bersinergi dalam pelaksanaan apel kendaraan dinas agar verifikasi berjalan lancar dan menghasilkan data aset yang valid, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (Reza)