Bupati Langkat Syah Afandin Tegaskan Tindakan Hukum atas Aset Pemda Bermasalah

redaksi
17 Okt 2025 14:30
News Sumut 0 18
2 menit membaca

LANGKAT, kaldera.id – Bupati Langkat Syah Afandin menegaskan akan mengambil langkah tegas terkait temuan aset kendaraan milik Pemerintah Kabupaten Langkat yang diduga belum membayar pajak tahun 2024 dan sejumlah unit yang hilang atau tak jelas keberadaannya.

Dalam keterangannya kepada wartawan di Medan, Rabu (16/10/2025), Bupati menyatakan tidak akan memberi toleransi terhadap kelalaian dalam pengelolaan aset daerah.

“Saya tidak akan membiarkan ada kecolongan dalam pengelolaan aset daerah. Pemungutan pajak kendaraan dan pencatatan fisik aset harus tuntas, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Bupati yang akrab disapa Bang Ondim itu menegaskan, tindakan ini merupakan bagian dari komitmennya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berwibawa, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Perintah Presiden Prabowo sudah jelas — pejabat negara tidak boleh ragu-ragu dalam menegakkan disiplin dan integritas. Kalau kita ingin dipercaya rakyat, kita harus bersih dulu dari dalam,” ujar Syah Afandin.

Sebagai tindak lanjut, Bupati langsung memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Langkat dan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan audit internal terhadap seluruh kendaraan dinas Pemkab Langkat.

Instruksi tersebut mencakup lima langkah konkret:
1. Audit administrasi atas kepemilikan dan pembayaran pajak kendaraan, termasuk unit lama atau yang tidak aktif.
2. Verifikasi fisik untuk memastikan keberadaan, kondisi, dan pemanfaatan seluruh kendaraan dinas.
3. Penelusuran dokumen yang hilang atau tidak lengkap serta pembaruan data aset di sistem.
4. Koordinasi dengan Badan Pengelola Pajak Daerah untuk menagih dan melunasi seluruh tunggakan pajak kendaraan.
5. Penerapan sanksi administratif bagi pihak internal yang lalai atau terbukti menyalahgunakan kendaraan dinas.
Bupati menegaskan, apabila ditemukan kendaraan yang disalahgunakan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya, langkah hukum akan ditempuh.

“Kita akan benahi semua — tidak ada pengecualian. Tidak boleh ada barang milik negara yang tidak jelas keberadaannya, tidak boleh ada pajak yang tidak dibayar. Kalau ada yang lalai, kita luruskan. Kalau ada yang bermain-main, kita tindak,” tegasnya.

Menurutnya, keterbukaan dalam pengelolaan aset publik adalah bagian dari komitmen membangun pemerintahan berwibawa dan bebas kebocoran. Ia juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi langkah perbaikan yang dilakukan pemerintah daerah.

“Saya ingin masyarakat tahu, kita serius. Setiap minggu saya minta laporan perkembangan langsung dari Sekda. Ini harus selesai dan bersih,” tutupnya. (Reza)