Pemko Tanjungbalai dan Bank Sumut Perluas Akses Rumah Bersubsidi untuk MBR dan ASN

redaksi
15 Nov 2025 14:28
News Sumut 0 1
2 menit membaca

 

TANJUNGBALAI, kaldera.id – Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama Bank Sumut memperkuat kolaborasi dalam menyediakan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kerja sama ini juga menekankan penguatan transparansi dan tata kelola pada pembiayaan perumahan di daerah.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Baperida) Kota Tanjungbalai, Zul Abdiman, menyampaikan bahwa Pemko Tanjungbalai mendapat alokasi 677 unit rumah bersubsidi dari total 20.000 kuota Sumatera Utara dalam program nasional penyediaan 3 juta rumah.

Menurutnya, alokasi tersebut menjadi peluang signifikan bagi masyarakat yang belum memiliki rumah pertama sekaligus mendukung penataan kawasan permukiman secara inklusif.

“Pemerataan akses hunian adalah fondasi penting menuju kota berkelanjutan. Kuota ini membuka peluang nyata bagi masyarakat Tanjungbalai untuk segera memiliki rumah layak huni dengan pembiayaan terjangkau,” ujar Zul Abdiman.

Dukungan pembiayaan menjadi bagian penting dalam program ini. Pemimpin Cabang Bank Sumut Tanjungbalai, Baran Enda Harahap, menegaskan kesiapan Bank Sumut membiayai hingga 300 unit rumah melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sampai Desember 2026. Seluruh proses pembiayaan, katanya, dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang kuat, dan pemantauan risiko yang ketat.

“Sebagai bank daerah, kami memastikan pembiayaan berjalan sehat, transparan, dan memberikan manfaat maksimal. Kami berterima kasih atas sinergi dengan Pemko Tanjungbalai dan siap melaksanakan mandat ini secara profesional,” tegas Baran.

Program rumah bersubsidi yang ditawarkan memiliki skema kompetitif: harga mulai Rp166 juta, bunga tetap 5 persen, tenor hingga 20 tahun, dan cicilan mulai Rp1 juta per bulan.

Dengan uang muka hanya 1 persen atau sekitar Rp1,6 juta, masyarakat berpeluang memiliki rumah pertama dengan prosedur yang mudah.

Namun, Bank Sumut tetap menerapkan seleksi sesuai regulasi untuk menjaga kualitas pembiayaan.

Pemohon harus merupakan WNI yang belum memiliki rumah, berusia 21–60 tahun, memiliki NIK dan NPWP, serta memiliki rekam jejak kredit yang sehat.

Ketentuan ini menjadi bagian dari prinsip good corporate governance (GCG) yang dijalankan Bank Sumut agar pembiayaan tepat sasaran.

Kolaborasi antara Pemko Tanjungbalai dan Bank Sumut menjadi langkah strategis memperkuat tata kelola dan meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian layak.

Melalui transparansi informasi, edukasi publik, dan kebijakan yang berpihak kepada warga, program ini diharapkan mampu mendorong kepercayaan publik serta mempercepat terciptanya ekosistem hunian yang merata dan berkelanjutan di Tanjungbalai. (Reza)