Beranda Topik Dimas Rizky Prananda

Topik: Dimas Rizky Prananda

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan penuntutan perkara tindak pidana kecelakaan lalulintas atas nama tersangka Dimas Rizky Prananda (19 tahun) dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Restorative Justice, Kejati Sumut Hentikan Perkara Lakalantas Tukang Becak di Asahan

 MEDAN, kaldera.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan penuntutan perkara tindak pidana kecelakaan lalulintas atas nama tersangka Dimas Rizky Prananda (19...

Berita Terbaru