MEDAN, kaldera.id – Warga Sukaramai, Jalan Sutrisno, EO, 21, ditangkap petugas Bea Cukai dan Polda Sumut setelah terbukti mengimpor ganja seberat 23,1 gram dari Inggris.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Kuala Namu, Elfi Haris mengatakan, EO ditetapkan sebagai tertsangka karena satu paket yang dikirim dari Inggris. Dijelaskannya, penemuan ganja seberat 23,1 gram dari Inggris itu bermula dari kecurigaan petugas terhadap paket barang yang di dalam CN atau consignment note-nya berupa children hat.
Dari kecurigaan itu, pihaknya kemudian memeriksanya dengan x-ray. Hasil image ray-nya semakin mencurigakan karena tidak sesuai dengan yang diberitahukan di CN. Dari situ. lanjut dia, kemudian tim melakukan pemeriksaan fisik dengan membukanya secara manual dan ternyata berisi gumpalan berwarna hijau pekat dan berbau.
“Saat diuji test dengan narcotest dan dilanjutkan ke Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC), hasilnya delta-9-tetrahydrocannabinol (ganja). Kategorinya ganja, beratnya 23,1 gram,” katanya.
Mengaku Chef, Ganja untuk Bumbu Masak
Namun karena pemilik barang tidak ada, maka pihaknya, Tim Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Kuala Namu berkoordinasi dengan Polda Sumut. Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumut, AKBP Ronny Sidabutar mengatakan, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari Bea dan Cukai serta Kantor Pos bahwa ada pengiriman mencurigakan, maka pihaknya bergerak melakukan pengungkapan.
“Ketika sampai di Polda kami sharing, kita gunakan teknik penyelidikan yang diatur dalam UU, dengan control delivery (CD) ke alamat penerima di Jalan Sutrisno, Medan, sehingga yang bersangkutan bisa ditangkap,” katanya.
Dijelaskannya, saat diperiksa tersangka mengakui paket tersebut adalah barang miliknya yang dipesannya melalui situs online. Dari hasil pemeriksaan juga, lanjut Ronni, EO memiliki latar belakang sebagai chef dan mengaku menggunakan barang tersebut (ganja) sebagai bahan masakan dalam makanan.
“Pengakuan yang bersangkutan, sering menggunakan barang tersebut ketika kuliah di luar negeri. Kalau interview menurutnya di sana itu dalam kadar tertentu informasinya boleh. Tapi di Indonesia tidak. Seberat apapun dilarang,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 17/2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan pasal 102 huruf H yakni berkaitan dengan penyelundupan di bidang impor dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun dengan denda Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan UU Nomor 35/2009 tentang narkotika pasal 113 ayat 1 dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sementara, EO, tetap bungkam meskipun berkali-kali ditanya oleh awak media. Dia menggunakan penutup wajah. Nama aslinya pun tidak dibuka oleh petugas.(finta rahyuni)