Keberatan Tower Protelindo Berdiri, Warga Lapor ke Pemko Medan

Suasana pertemuan antara Pemko Medan dengan warga Jalan Puskesmas terkait tower milik Protelindo di Ruang Rapat Bagian Humas Setdako Medan, Selasa (18/2/2020) foto :reza sahab
Suasana pertemuan antara Pemko Medan dengan warga Jalan Puskesmas terkait tower milik Protelindo di Ruang Rapat Bagian Humas Setdako Medan, Selasa (18/2/2020) foto :reza sahab

MEDAN, kaldera.id – Puluhan warga Jalan Puskesmas, Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia meminta Pemko Medan mencabut izin pendirian tower milik Protelindo. Warga merasa keberatan adanya tower tersebut.

Masyarakat merasa ditipu oleh pemilik tower saat proses pendiriannya. Dimana, warga hanya disuruh mendatangani kertas kosong tanpa diketahui keperluannya untuk apa.

“Kalau ada izinnya, kami minta dicabut. Kalau tidak ada kami minta dibongkar,” ungkap Eka Armada saat pertemuan dengan perwakilan Pemko Medan di Ruang Rapat Bagian Humas Setdako Medan, Selasa (18/2/2020).

Tower tersebut sudah berdiri 10 tahun. Selama ini warga tidak terlalu mempersoalkan. Namun, diamnya warga dimanfaatkan pemilik untuk memperpanjang pendirian tower.

“Awalnya sewanya cuma 5 tahun. Kemudian diperpanjang lagi 5 tahun. Belakangan ini kami dengar sudah diperpanjang lagi 10 tahun ke depan. Mereka mendirikan tower tidak permisi dengan warga sekitar,” tambah Totok, warga sekitar lainnya.

Keresahan Masyarakat Terhadap Tower Protelindo

Totok menjelaskan, saat tower tersebut berdiri baru lima tahun, warga sudah dimediasi Camat Medan Helvetia saat itu dijabat Edi Mulya Matondang dengan pihak pengusaha.

Dalam mediasi tersebut disepakati apabila diperpanjang sewanya harus melalui persetujuan warga. Ternyata mediasi tersebut tidak berlaku. Tower tersebut masih berdiri tanpa persetujuan warga.

“Sewanya berlanjut. Persetujuan warga tidak ada. Makanya kami minta sewa lahan tersebut dihentikan. Izinnya dicabut dan towernya dibongkar. Sebab, tidak ada warga yang sepakat,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perumahan Pemukiman dan Kawasan Penataan Ruang Kota Medan, Ashadi Cahyadi mengatakan, mereka belum mengetahui izin tower tersebut apakah sudah ada atau belum. Sebab, belum terlihat dikirimkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Dia menjelaskan, kalaupun izinnya sudah diterbitkan, izin tersebut diberikan saat proses pendiriannya pertama kali. “Izin itu hanya mengatur proses pendirian konstruksinya saja. Bukan lainnya. Kalau izinnya ada, berarti itu pertama kali proses pengurusannya,” tegasnya.

Sementara itu, Asisten Umum Setdako Medan, Renward Parapat menambahkan, apa yang menjadi keberatan warga akan mereka tampung terlebih dahulu. Selanjutnya akan dibahas dengan pihak terkait. (reza sahab)