MEDAN, kaldera.id – Berbagai cara dilakukan jaringan judi online untuk menarik minat para penjudi agar bergabung di situs judi mereka. Belakangan, mereka memanfaatkan becak bermotor sebagai sarana kampanye. Bagaimana bentuknya?
Bagi Anda yang punya mobilitas pekerjaan yang tinggi di jalan raya, pasti pernah melihat tenda becak bermotor bergambar Lionel Messi, Cristiano Ronaldo (CR7) atau cewek seksi. Pada tenda becak itu, tulisannya pun beragam, tapi semuanya mengajak bermain judi.
“Poker. Domino. Sakong Online Terpercaya.” Ada juga yang menuliskan, “Coba Hoki Anda Bersama Kami” dan “Coba Keberuntungan Anda Bersama Kami”. Tulisan ini dipadupadankan dengan foto cewek berpakaian minim atau bintang sepak bola dunia yang sedang terkenal seperti Lionel Messi dan CR7 tadi. Selain itu ada juga alamat situs judi pemilik tenda.
Dengan warna tenda yang cerah, tak bisa tidak, alamat situs judi itu sangat mudah terlihat. Dikutip dari hukumonline.com, Kamis (20/2/2020), ketentuan tentang perjudian melalui media elektronik atau dilakukan secara online telah diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), yang berbunyi:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”.
Delik tentang perjudian dalam UU ITE lebih dititikberatkan pada sisi “muatan” atau “konten” judi, tidak pada perbuatan melakukan permainan judi itu sendiri. Artinya, setiap konten yang berkaitan langsung ataupun tidak langsung dengan perjudian dapat dipastikan merupakan tindak pidana.
Lantas siapa yang memasang iklan judi online di becak itu? Apakah tukang becak bisa kena pidana? Simak berita selanjutnya hanya di kaldera.id. (nazhira anindy/frz)