Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal (Foto: Dok. Div Humas Polri)
Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal (Foto: Dok. Div Humas Polri)

MEDAN, kaldera.id- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi melarang pelaksanaan pesta nikah, resepsi khitanan dan keramaian sesuai surat edaran bernomor ST/965/III/KEP/2020. Dalam surat berisi maklumat tersebut dijelaskan beberapa kegiatan yang dilarang untuk mencegah persebaran virus corona.

Dalam salinan yang diterima kaldera.id Rabu (26/3/2020), salah satu pertimbangan menyatakan berdasarkan maklmumat Kapolri No. MAK/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (covid-19).

Surat yang diteken Irjen Pol Eko Indra Heri menyatakan bahwa Polri telah mengeluarkan maklumat dalam rangka mencegah dan meminimalisir persebaran virus corona yang berpotensi berkembang menjadi gangguan Kamtibmas.

Berkaitan dengan hal itu Polri melarang masyarakat melakukan tindakan yang kontra produktif terhadap upaya bersama dalam mencegah dan meminimalisir penyebaran virus corona.

Larangan itu meliputi pesta pernikahan, khitanan, pesta ulang tahun, family gathering, olahraga bersama, reuni, deklarasi, pembinaan tradisi dankegiatan lain yang menyebabkan berkumpulnya orang dalam jumlah banyak.

Jika masyarakat tetap ingin melaksanakan kegiatan berupa pernikahan agar mengindahkan beberapa hal diantaranya menunda resepsi sesuai dengan perkembangan situasi yang ada.

Kemudian untuk pelaksanaan akad nikah ataupun khitanan tetap dilaksanakan dengan memperhatikan aspek pencegahan penyebaran virus corona sebagaimana yang telah diarahkan sebelumnya.(tim)