JAKARTA, kaldera.id- Wacana pengusaha untuk menunda pembayaran tunjangan hari raya (THR) menuai protes. Pengusaha meluncurkan wacana ini karena mengklaim terjadi menurunnya pendapatan perusahaan dampak dari wabah virus corona Covid-19.
Selain mewacanakan penundaan THR, pengusaha bahkan minta pembayaran THR di pangkas 50 persen. Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyatakan, dalam situasi ekonomi yang terpapar Covid-19, THR menjadi beban bagi pengusaha, katanya, Jumat (27/3/2020).
Usaha yang kesulitan ini terutama skala UMKM dan industri padat karya yang omzet dan profit turun drastis. “Pekerja atau karyawan pasti mengharapkan THR dapat diterima penuh dan itu sesuatu yang wajar. Tapi bagi pelaku usaha saat ini adalah sesuatu tidak normal,” ujarnya.
Oleh karena itu, pengusaha berharap Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan solusi dalam bentuk kebijakan khusus dalam rangka mengurangi beban pengusaha.
“Sekiranya pelaku usaha tidak dapat memberikan sama sekali THR atau hanya mampu memberikan 50 persen misalnya, harus ada opsi, apakah mungkin bisa ditunda sampai kondisi keuangan memadai,” tandasnya.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan, keberatan jika nantinya ada wacana pembayaran tunjangan hari raya (THR) sebanyak 50 persen terlebih dahulu atau penundaan pemberian THR. Meski terjadi adanya penurunan omzet dan profit dunia usaha karena adanya virus corona.
“Buruh keberatan dengan pembayaran THR 50 persen (terlebih dahulu) karena THR adalah menjadi hak buruh. Sebagai kewajiban pengusaha, semestinya uang THR dicadangkan jauh-jauh hari,” kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S. Cahyono saat dihubungi.
KSPI menyarankan beberapa hal kepada pemerintah agar pengusaha tetap bisa memberikan THR meski dalam keadaan seperti saat ini. Diantaranya, Pemerintah diminta memberikan insentif kepada industri pariwisata, retail, dan industri lain yang terdampak, agar mereka bisa bertahan di tengah-tengah pandemi corona.
“Memberikan bantuan berupa dana secara tunai kepada buruh, pengemudi transportasi online, dan masyarakat kecil yang lain. Ini seperti yang dilakukan di Inggris. Di sisi lain, akan membantu dunia usaha, karena sebagian dari upah pekerja disubsidi oleh pemerintah,” ungkap dia.
Seperti diketahui, dalam kurun waktu 1,5 bulan ke depan, pengusaha sudah harus dihadapkan dengan kewajiban memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, dalam situasi ekonomi terpapar virus corona (Covid-19) seperti ini, THR akan menjadi beban tersendiri bagi pengusaha, khususnya skala UMKM dan sebagian industri padat karya. Pasalnya, omzet dan profit turun drastis akan tetapi kewajiban memberikan gaji dan THR sesuatu yang tidak dapat dielakkan.(kontan/tim)