surat nomor 862/18/sekr tertanggal 8 Mei 2020 perihal Kegiatan Reses II Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara tahun sidang 1 2019-2020 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Sumatera Utara Baskami Ginting.
surat nomor 862/18/sekr tertanggal 8 Mei 2020 perihal Kegiatan Reses II Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara tahun sidang 1 2019-2020 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Sumatera Utara Baskami Ginting.

MEDAN, kaldera.id- DPRD Sumatera Utara (Sumut) memilih tetap menggelar pelaksanaan Reses II Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara tahun sidang 1 2019-2020 meski di tengah wabah Covid-19.

Hal tersebut terlihat dari surat nomor 862/18/sekr tertanggal 8 Mei 2020 perihal Kegiatan Reses II Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara tahun sidang 1 2019-2020 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Sumatera Utara Baskami Ginting.

“Maka pimpinan dan anggota DPRD Sumut akan melaksanakan reses II tahun sidang 1 2019-2020 ke kabupaten/kota se-Provinsi Sumatera Utara selama 6 hari terhitung mulai 10 sd 15 Mei 2020,” demikin isi surat tersebut.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa kegiatan reses tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD Sumut dalam menyerap aspirasi masyarakat.

“Kegiatan reses dimaksud untuk menyerap aspirasi masyarakat dari dapil anggota dewan bersangkutan dan memberikan pertanggungjawaban moral dan politik kepada dapilnya,” tulisnya.

Surat tersebut ditujukan kepada bupati dan walikota se-Sumatera Utara dimana dijelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan reses tersebut mengacu pada UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kemudian juga sesuai dengan Tata Tertib DPRD Sumut dan sesuai dengan musyawarah DPRD Sumut pada tanggal 25 November 2019. (finta rahyuni)