MEDAN, kaldera.id – Aksi residivis kambuhan Rozi Syahputra, 20, terhenti setelah ditembak personel Sat Reskrim Polrestabes Medan di Jalan Letda Sujono tepatnya depan Sekolah Prayatna.
Warga Jalan Terusan Pasar 12 , Percut Seituan itu dilumpuhkan saat hendak menjual sepeda motor hasil curiannya. Dari catatan kriminalnya, pria berambut cepak itu baru menikmati udara segar sejak Desember 2019 lalu. Bukannya taubat, Rozi malah mengulangi pencurian yang membuatnya kembali dijebloskan ke penjara.
Aksinya kali ini dilaporkan setelah berhasil mencuri sepeda BK 6788 AJD milik Amelia Anggreini, 30, warga Jalan Rawa, Gang Giat, Kel Tegal Sari Mandala III, Medan Denai. Polisi yang menerima laporan tertulis, mencari keberadaan pelaku dan diketahui di Jalan Letda Sujono tepatnya depan Sekolah Prayatna.
Polisi yang mengintai tersangka, langsung menangkapnya. Namun saat melakukan pengembangan mencari barang bukti, tersangka berusaha kabur. Polisi pun mengambil tindakan tegas terukur. Satu tersangka Deni masuk DPO polisi.
Kanit Pidum Polrestabes Medan AKP Ricky Pripurna Atmaja membenarkan penangkapan tersebut. “Aksi pencurian terjadi di rumah korban. Tersangka sudah dua kali melakukan aksi yang sama. Barang bukti yang kita amankan sepeda motor milik korban, helm dan kunci leter T,” sebut Ricky, Jumat (26/6/2020).
Pengembangan dilakukan pihaknya dengan memburu satu tersangka lainnya. Identitas tersangka tersebut pun sudah diketahui. “Tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara diatas lima tahun,” pungkasnya. (Haris)