MEDAN, kaldera.id – Miliki senjata api ilegal, mantan residivis ditangkap personel Polsek Medan Barat. Tersangka pun kembalikan dijebloskan kedalam penjara dan bersiap hadapi hukuman yang lebih serius.

Tersangka yakni, S alias N, 30, tak berkutik ketika petugas menangkap dirumahnya Jalan Cempaka Ujung Gang Pribadi Kel Tanjung Gusta Kec Medan Helvetia, awal Juni 2020.

“Dari tersangka diamankan satu pucuk senjata api laras panjang nomor 1967 3n778 berikut dengan satu magazen juga 74 butir peluru dan dua selongsong peluru,” ungkap Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi kepada wartawan, Rabu (1/7/2020).

Afdhal menyebutkan, penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima pihaknya, jika tersangka menyimpan senjata api ilegal. Informasi itu pun ditelusuri oleh Unit Reskrim yang mencari orang yang disebutkan oleh warga tersebut. Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Prastiyo Triwibowo, penyelidikan pun mengarah kepada tersangka N.

Petugas pun membekuknya dan memeriksa rumah untuk mencari barang bukti. Tersangka pun tak berkutik saat petugas temukan senjata laras panjang, Puri dan magazen itu yang disimpan di tempat tidurnya. Petugas pun memboyong tersangka untuk tindak lanjut.

Saat akan membawa tersangka, beberapa warga menghadang petugas dengan lemparan batu. Petugas berhasil lolos dari hadangan tersebut danembawa tersangka beserta barang bukti. “Keterangan tersangka senjata tersebut dibeli dari seseorang berinisial A (DPO) dengan harga Rp50 juta,” jelasnya.

Tersangka sendiri pernah berurusan dengan hukum dalam kasus pembunuhan. Ia dijerat dengan pasal 340 KUHPidana dan dihukum 13 tahun penjara. Tersangka dibebaskan pada 8 September 2019 lalu.

Kini, tersangka kembali mendekam dipenjara. Penyidik menjeratnya dengan pasal Pasal 1 ayat (1) dari UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara maksimal 20 tahun penjara.(haris)