BINJAI, kaldera.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai diminta segera menetapkan tersangka kasus korupsi penyewaan kolam renang dan Covention Hall Ovany sebagai Kantor DPRD Binjai sementara tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019.

Sekretaris LSM PERKARA Sumut, Hasler Marbun, menjelaskan, sejak 2017, 2018, 2019, biaya penyewaan tersebut menelan biaya hingga Rp1,2 miliar, dan proses pelaksanaannya tersebut setelah mereka investigasi tidak sesuai dengan aturan pengelolaan keuangan negara.

“Kasus ini sendiri sedang ditangani Kejari Binjai dan Zainuddin Purba (mantan Ketua DPRD Binjai) juga sudah diperiksa oleh Kejari. Namun kami mendorong agar Kejari segera menetapkan beliau sebagai tersangka atas kasus korupsi tersebut,” tegas Hasler, dalam keterangan yang diterima redaksi, Minggu (19/7/2020).

Hasler mengatakan, dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Binjai saat itu, Zainuddin Purba adalah salah satu penentu kebijakan, selain bersama sekwan, dalam menentukan proyek sewa menyewa tersebut.

“Maka besar sekali peran Zainuddin Purba dalam proses sewa menyewa Kolam renang dan Covention Hall Ovany yang dijadikan gedung DPRD Kota Binjai sementara itu,” tegas Hasler.

Selain sudah memeriksa Zainuddin Purba, lanjut Hasler, pemilik Kolam renang dan Covention Hall Ovany, Corry Sriwaty Sebayang, pun sudah diperiksa oleh Kejari Binjai.

Zainuddin Purba ketika coba dikonfirmasi kaldera.id melalui panggilan telepon belum bisa dihubungi.(finta rahyuni)