MEDAN, kaldera.id – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Zulkarnain mengungkapkan, saat ini dalam semester I tahun 2020, Disdukcapil Kota Medan tercatat telah menerbitkan 1.400 dokumen per hari.

Data tersebut menunjukkan bahwa permohonan pendaftaran adminduk selama masa pandemi Covid-19 relatif tinggi, baik itu untuk permohonan e-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Perkawinan dan Kematian, Surat Pindah Masuk dan Keluar dan lain sebagainya.

Untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat sekaligus mendukung penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Disdukcapil Kota Medan telah menerapkan berbagai langkah strategis guna mewujudkan sistem dan prosedur serta SOP yang mengacu kepada protokol kesehatan yang ditetapkan. Adapun langkah strategis itu salahs atu diantaranya yakni pelayanan adminduk berbasis online system lewat aplikasi SIBISA.

“Melalui aplikasi SIBISA yang dapat didownload langsung masyarakat melalui smartphone, maka masyarakat tidak lagi harus datang ke Kantor Disdukcapil. Dengan begitu pelayanan manual dapat berkurang dan meminimalisir terjadinya kerumunan karena kondisi pandemi saat ini mengharuskan kita melakukan jaga jarak fisik (physical distancing),” jelasnya, kemarin.

Selain itu, penggunaan aplikasi untuk pengurusan adminduk juga dimaksudkan agar masyarakat terhindar dari calo.

“Kita juga bermaksud mendorong masyarakat untuk mengurus adminduknya tepat waktu. Yang sangat menggembirakannya lagi, 80% pelayanan adminduk sudah dilakukan dengan menggunakan sistem online,” tambahnya. (reza sahab)