Gedung DRPD Kota Medan, Jln. Kapten Maulana Lubis No. 1 Medan.
Gedung DRPD Kota Medan, Jln. Kapten Maulana Lubis No. 1 Medan.

MEDAN, kaldera.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kota Medan memberlakukan pembatasan aktivitas kantor mulai 18 hingga 31 Agustus 2020.

Pengumuman lockdown ini disampaikan melalui surat resmi bernomor 011/7705 tertanggal 11 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Medan, Alida.

Keputusan ini diambil setelah Kassubag Perlengkapan Erlina Linda meninggal dunia pada 14 Agustus 2020 setelah dinyatakan positif Covid-19. Selain itu, Kassubag Risalah dan Persidangan, Lily Carolina Batubara juga dinyatakan positif Covid-19 dan sedang menjalani perawatan di RS Royal Prima Medan.

“Bukan tutup, tapi setiap kegiatan ditiadakan. Namun Kasubag dan ajudan tetap masuk, malahan AKD (Alat Kelengkapan Dewan) sama sekali tidak ada kegiatan mulai besok sampai 31 Agustus,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2020).

Lebih lanjut, Alida mengatakan, seluruh kegiatan hanya akan dilakukan dengan mengutamakan skala prioritas. Selain itu, orang yang akan masuk ke kantor DPRD nantinya juga akan dibatasi.

“Pelayanan masyarakat dan agenda-agenda tetap jalan karena itu untuk kepentingan masyarakat kan,”tambahnya.

“Berdasarkan Perwal 27/2020 tentang pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru pada kondisi pandemi covid-19 dinyatakan bahwa dalam melaksanakan adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi covid-19 pada kegiatan bekerja ditempat kerja untuk penanggungjawab/pemberi kerja sebagai mana dimaksud dalam pasal 11 ayat (2) huruf a, wajib menutup tempat bekerja dalam ditemukan kasus terkonfirmasi positif paling lambat 14 hari dan melakukan penyemprotan disinfektan serta membuat laporan kepada Gugus Tugas Daerah.

Berkenaan dengan hal tersebut diatas, maka kantor Sekretariat DPRD Medan mulai 18 – 31 Agustus 2020 ditutup dan bagi sebagian Security untuk melaksanakan tugas-tugas penjagaan secara bergantian,” demikian isi surat tersebut. (finta rahyuni)