MEDAN, kaldera.id – Sebanyak 111 warga terjaring razia masker yang digelar Satpol PP dan dibantu instansi samping di depan Terminal Amplas Jalan Panglima Denai Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas, Senin (24/8/2020).
Razia masker ini sebagai bentuk tindaklanjut terkait Perwal Medan No27/2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru, Pergub Sumut No34/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara.
Bagi warga yang tidak mengenakan masker diberikan dua sanksi berbeda. Pertama penahanan tanda administrasi penduduk selama tiga hari. Sedangkan bagi yang tidak membawa tanda pengenal (KTP) diberikan sanksi berupa push up dan skot jump sebanyak 20 kali.
Selain itu, bagi warga yang tidak menggunakan masker diberikan masker dan selanjutnya dihimbau selalu digunakan setiap beraktivitas.
Kepala Bidang Penertiban Umum Satpol PP Medan, Reyes Sihombing mengingatkan seluruh warga di wilayah Kota Medan agar mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Sebab, kewajiban tersebut tertuang sebagai salah satu poin dalam perwal dan pergub.
“Kami minta warga taat dan patuh terhadap anjuran yang disampaikan. Ini demi kebaikan kita bersama. Sebab, dibutuhkan komitmen dan partisipasi aktif dari kita semua untuk memerangi virus Covid-19 ini. Jangan lupa pakai masker untuk melindungi diri dan orang lain,” ucapnya. (reza sahab)