PN Medan Lockdown, Persidangan Ditunda

Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan
Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan

MEDAN, kaldera.id – Pengadilan Negeri (PN) Medan melakukan lockdown mulai tanggal 3- 11 September 2020. Keputusan itu diambil setelah salah satu Hakim PN Medan, Somadi, meninggal dengan status Pasien dalam Pengawasan (PDP).

“Alasan lockdown, karena Pak Somadi meninggal dan semalam sudah dikebumikan dengan protokol covid-19. Jadi pengadilan perlu memperpanjang WFH untuk mensterilkan keadaan,” kata Humas PN Medan, Immanuel Tarigan saat dikonfirmasi kaldera.id, Kamis (3/9/2020).

Immanuel menyebut, selama lockdown seluruh persidangan yang sudah terjadwal sebelumnya akan ditunda. “Untuk semua hakim dan pegawai dan persidangan ditunda,” tambahnya.

Dikatakannya, untuk mentracing penyebaran Covid-19, PN Medan akan kembali melaksanakan swab massal esok hari. Pelaksanaan ini disebutnya, akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Medan.

“Untuk mengetahui sampai sejauh mana Covid-19 masuk ke pengadilan, jadi besok mungkin akan dilakukan swab di PN. Sekitar jam 10.00 WIB mungkin, dari dinas kesehatan yang datang,” tambahnya.

Selain Hakim Somadi, sebelumnya, Ketua PN Medan, Sutio Jumagi Akhirno dinyatakan positif Covid-19 melalui hasil swab. Sutio disebut sedang melakukan isolasi di Rumah Sakit (RS) Royal Prima bersama istrinya yang juga positif Covid-19.