Komisioner KPU Medan, Nana Minarti
Komisioner KPU Medan, Nana Minarti

MEDAN, kaldera.id – Calon Wakil Walikota Medan, Salman Alfarisi belum menyerahkan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Sumut.

Salman ditenggat waktu sampai lima hari ke depan pasca penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU Medan, Rabu (23/9/2020).

Berdasarkan PKPU 3/2017 tentang pencalonan di pasal 42 ayat 4 di jelaskan bahwa surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPRD sedang diproses oleh pejabat yang berwenang disampaikan kepada KPU paling lambat 5 hari sejak ditetapkan sebagai calon.

“Hingga saat ini belum masuk ke kita. Tapi berdasarkan informasi, surat tersebut sedang dalam proses. Jadi kita masih tetap menunggu,” ungkap Komisioner KPU Medan, Nana Miranti.

Menurut Nana hal ini sendiri sebenarnya tidak bertentangan dengan PKPU karena surat yang merupakan salah satu dari berkas calon selain berkas pencalonan pada saat mendaftar masih bisa menyusul hingga 5 hari setelah penetapan. “Jadi sampai saat ini, tidak menjadi masalah,” tambahnya.(reza sahab)