Rumah Pintar Pemilu KPU Kota Medan
Debat Kandidat 3 Kali Digelar

MEDAN, kaldera.id – KPU membatasi sumbangan dana kampanye bagi pasangan calon yang bertarung di Pilkada Kota Medan, 9 Desember 2020 mendatang.

Sumbangan maksimal perorangan diberikan kepada pasangan calon sebesar Rp75 juta. Sedangkan untuk badan usaha swasta yang berbadan hukum atau memiliki SK pendirian, parpol maksimal sebesar Rp750 juta. Selain itu, dana kampanye bisa didapat dari dana pribadi pasangan calon.

Pengaturan sumbangan dana kampanye ini diatur dalam peraturan KPU. Hal ini juga sudah disampaikan kepada pasangan calon, baik secara langsung, melalui tim pemenangan atau juga melalui LO pasangan calon masing-masing.

Selain membatasi sumbangan dana kampanye, KPU Medan juga membatasi dana kampanye masing-masing pasangan calon. Dana kampanye masing-masing pasangan calon maksimal sebesar Rp36,2 miliar.

“Batas sumbangan dana kampanye harus dipatuhi. Tidak boleh lebih dari yang ditetapkan. Apabila melebihi, maka sanksi berdasarkan peraturan KPU di diskualifikasi,” jelas Komisioner KPU Medan, Jeprizal, Rabu (28/10/2020).

Para pasangan calon juga diminta membuat
laporan dana kampanye. Dalam membuat laporan dana kampanye dilakukan beberapa tahap. Pertama, laporan awal dana kampanye.

KPU Batasi Sumbangan Dana Kampanye

Laporan awal ini disampaikan masing masing pasangan calon dengan menyerahkan no rekening khusus dan bukti setor ke KPU Medan.

“Laporan ini sudah diserahkan kepada KPU Medan. Kami juga membuat helpdesk

khusus dana kampanye. Ini dibuat untuk sharing dan bimbingan apabila pasangan calon atau tim kurang paham dalam membuat laporan. Kami juga sudah membuat bimtek beberapa waktu lalu,” katanya.

Kemudian masing-masing pasangan calon membuat laporan dana penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

Dana kampanye ini semua berbentuk uang. Dana kampanye ini yang digunakan untuk membiayai semua jenis kegiatan berbentuk kampanye, mulai tatap muka, pemasangan spanduk, dan lainnya.

“Sumbangan itu masuk dulu ke rekening khusus dan baru digunakan. Tujuannya biar kami tahu,” tegasnya.

Laporan dana penerimaan sumbangan sendiri sampai saat ini belum diserahkan masing-masing pasangan calon. Hal inilah untuk diingatkan agar menyerahkan laporan secara keseluruhan dana kampanye.

“Penerimaan dan pengeluaran tersebut tercatat secara digital. Jadi, tidak bisa ditutupi. Kami tetap tahu. Untuk pengawasannya dilakukan Bawaslu. Apabila nantinya ada temuan dan diproses ada pelanggaran, maka Bawaslu menyampaikan kepada kami. Kami yang mengeksekusinya,” tambahnya.(reza sahab)