MEDAN, kaldera.id- Tahanan di sejumlah rutan kepolisian di Sumut yang sudah melebihi kapasitas normal akan dipindahkan ke Lapas. Sebelum dipindahkan, para tahanan diwajibkan untuk melakukan tes swab Covid-19 terlebih dahulu.

Tahanan ini awalnya mengalami penumpukan di sejumlah pasca diterbitkannya Surat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI nomor M.HH.PK.01.01.01-04 terkait penghentian sementara pengiriman tahanan ke rutan dan lapas di lingkungan Kemenkumham untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin luas.

Oleh karena itu, Ombudsman RI perwakilan Sumut meminta kepada Pemprov Sumut untuk memfasilitasi tes swab kepada para tahanan sehingga bisa dipindahkan ke Lapas.

“Jadi di beberapa Polres, Polsek juga kita tinjau. Jadi kita mencari jalan karena polres tidak mempunyai dana untuk swab begitu juga dengan Kemenkumham. Karena kemarin kendalanya di swab ini makanya beberapa tahanan A3 tidak di kirim ke lapas,” kata Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar dihadapan perwakilan dari Polda Sumut, Kejatisu, Kakanwil Kemenkumham, Dinas Kesehatan Sumut dan Sekretaris Satgas Covid-19 Sumut di rumah dinas gubernur, Jalan Sudirman, Kamis (12/11/2020).

Sekretaris Satgas Covid-19 Sumut, Arsyad Lubis didampingi Kadis Kesehatan Sumut, Alwi Mujahit menyebut akan memfasilitasi tes swab kepada sejumlah tahanan di rutan kepolisian. Terkhusus untuk tahanan A3 atau tahanan pengadilan.

“Bantuan dari Pemprov Sumut adalah memberikan swab kepada tahanan karena kalau hanya _rapidtest_ bukan jaminan. Kami minta surat dari kejaksaan berapa orang yang akan di swab, lokasi dan lain-lainnya. Pemprov akan menyediakan petugasnya, alat-alatnya. Tinggal tenknisnya saja dari kepolisan dan kejaksaan,” ujar Arsyad. (finta rahyuni)