MEDAN, kaldera.id- Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan membekuk salah seorang anggota DPRD Labuhan Batu Utara (Labura) berinisial PG (30) terkait keterlibatan penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi.

Ia ditangkap bersama dua tersangka lainnya yaitu JL (27) dan seorang perempuan berinisial LR (22) saat parkir di Jalan Iskandar Muda, Medan Baru, Jumat (20/11/2020) sekitar pukul 04.00 WIB.

“Saat melintas di Jalan Iskandar Muda Medan, petugas mencurigai satu unit mobil jenis Toyota Avanza BK 1124 IY yang terparkir di depan sebuah minimarket. Dari mobil tersebut petugas menemukan ketiga tersangka yang kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledehan,” kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji kepada wartawan, Sabtu (28/11/2020).

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti seperempat butir narkotika jenis ekstasi berwarna pink dari dasboard mobil yang ditumpangi ketiganya.

“Hasil tes urin yang dilakukan. Ketiga pelaku terbukti hasilnya positif menggunakan narkoba,” tambah Irsan.

Mantan Kapolres Mandailing Natal itu mengatakan, ketiga pelaku belum mengakui kepemilikan narkoba tersebut. Namun, polisi terus menyelidiki asal dari narkoba itu.

“Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan kita sedang lakukan proses ini untuk kita cari dari mana pelaku ini mendapatkan barang bukti itu,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga, katanya, menyurati Ketua DPRD Labura terkait penangkapan salah satu anggota dewan itu. “Inisialnya PG, Labuhan Batu Utara. Makanya sedang kita dalami, kita coba menyurati dari pada DPRD tempat yang bersangkutan melakukan tugasnya,” pungkasnya.(finta rahyuni)