MEDAN, kaldera.id- Festival Ekonomi Syariah atau Indonesia Shariah Economic Festival (ISEF) Ke-7 tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia belum lama ini, menetapkan Kopi Masjid sebagai juara tiga usaha berbasis masjid.

Kopi Masjid kemudian mengikuti kompetisi ISEF ke-7 pada kategori wirausaha berbasis masjid yang diikuti lebih dari sekitar 200-an peserta yang mendaftarkan diri dari seluruh Indonesia dan diantaranya terdapat tiga peserta dari Medan.

Kopi Masjid, menurut Hadzrul Aswad Hamlet, pendiri hadirnya Kopi Masjid, Minggu (20/12/2020), adalah sebuah usaha yang berbasis amal dan berlokasi di masjid. Dengan konsep usaha fawaidul jamyiah yang memiliki arti manfaat berjamaah.

Fawaidul Jamiyah Kopi Masjid merupakan sistem modal berjamaah yang terdiri dari 100 Jamaah dalam kepemilikan 1 outlet Kopi Masjid.

“Diharapkan dengan konsep berjamaah ini akan mencapai tujuan untuk Menciptakan kesatuan umat dalam membangun ekonomi berjamaah melalui masjid dengan mengutamakan syariat islam dan Masjid sebagai pusat kemashlahatan umat sesuai visi Kopi Masjid yaitu menjadi pelopor pemersatu kebangkitan ekonomi umat dan kemakmuran masjid,” kata Aswad.

Kopi Masjid, jelasnya, telah memiliki 4 outlet yang berlokasi di Masjid Abidin Jl Brigjen Katamso Medan, Masjid Istiqomah di Jl. Dr Mansyur Medan, Masjid Al Musabbihin di Komp. Taman Setia Budi Indah Medan dan Masjid Madani di pasar 8 Marelan.

“Alhamdulillahi konsep Fawaidul Jamiyah Kopi Masjid ini telah berhasil mendapat prestasi dan pengakuan dengan menjadi Juara ketiga kategori Wirausaha Berbasis Masjid dalam kompetisi ISEF BI ke-7 tahun 2020 dan berhak mendapatkan hadiah Rp50 juta. Kopi Masjid merupakan perwakilan juara yang berasal dari Pulau Sumatera khususnya Medan dan Sumatera Utara .

Kopi Masjid, kata dia, terus membuka kesempatan bagi para jamaah yang ingin memiliki usaha berbasis amal Untuk mengetahui lebih detail lagi mengenai konsep Fawaildul Jamiyah Kopi Masjid ini dapat menghubunginya di media sosial Instagram @kopimasjidindo.(armin nasution)