Mau Jadi Direksi PUD Milik Pemko Medan, Ini Syaratnya

Pemko Medan mulai membuka seleksi calon direksi di tiga perusahaan umum daerah (PUD) yakni, Pasar, Rumah Potong Hewan dan Pembangunan.
Pemko Medan mulai membuka seleksi calon direksi di tiga perusahaan umum daerah (PUD) yakni, Pasar, Rumah Potong Hewan dan Pembangunan.

MEDAN, kaldera.id – Pemko Medan mulai membuka seleksi calon direksi di tiga perusahaan umum daerah (PUD) yakni, Pasar, Rumah Potong Hewan dan Pembangunan.

Jabatan direksi yang diseleksi yakni, direktur utama, pengembangan dan SDM, administrasi dan keuangan serta operasional.

Peminat segera mengajukan surat permohonan

“Bagi peminat segera mengajukan surat permohonan kepada Walikota Medan sesuai dengan jabatan direksi yang diinginkan. Selain warga negara Indonesia, calon pelamar juga harus memiliki ijazah paling rendah strata 1(S-1(, ” jelas Walikota Medan, Bobby Nasution melalui Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman, Senin (24/5/2021)

Dia menjelaskan, usia pelamar minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun saat pendaftaran. Kemudian, melampirkan surat keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (SKBN) dari rumah sakit pemerintah, surat keterangan dari pengadilan yang tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan dari pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.

“Calon pelamar juga tidak pernah dinyatakan pailit dalam lima tahun sebelum pencalonan, baik sebagai pribadi maupun sebagai anggota dewan direksi atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit dalam waktu lima tahun oleh pengadilan,” jelasnya.

Calon pelamar juga membuat surat penyataan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai pegawai swasta dan lainnya. Calon pelamar juga harus melampirkan surat berkelakuan baik yang dikeluarkan oleh pihak berwenang (kepolisian).

Di samping itu, calon pelamar juga harus memahami manajemen perusahaan dan mempunyai pengalaman kerja minimal lima tahun di perusahaan yang telah berbadan hukum dan telah terdaftar di Kemenkumham. Dibuktikan dengan surat keterangan (referensi) dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik.

“Calon pelamar tidak menjadi pengurus partai politik maupun organisasi sosial dan kemasyarakatan lainnya sebelum mengikuti seleksi dan setelah dinyatakan lulus sebagai anggota direksi yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Kemudian, membuat proposal tentang visi dan misi yang berhubungan dengan jabatan direksi yang dilamar,” terangnya seraya menambahkan, jabatan direksi yang dilamar atau dituju dapat berubah sesuai hasil fit and proper test yang dilaksanakan.

Pengambilan dokumen pendaftaran dimulai 28 Mei sampai 4 Juni 2021

Untuk yang melamar jabatan direksi di PUD Pasar, jelas Sekda, berkas dimasukkan dalam map merah. Jabatan direksi di PUD Pembangunan menggunakan map hijau dan jabatan direksi di PUD RPH dengan map kuning. Dikatakan Sekda, pengambilan dokumen pendaftaran dimulai 28 Mei sampai 4 Juni 2021 pada hari jam kerja di Bagian Administrasi Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No 2, Lantai II, Kantor Wali Kota Medan.

Pelaksanaan seleksi administrasi, papar Sekda, dimulai 15 s/d 17 Juni 2021. Selanjutnya, pengumuman hasil seleksi administrasi akan disampaikan pada 18 Juni 2021 melalui website Pemko Medan dan papan pengumuman di Kantor Wali Kota Medan. “Bagi peserta yang dinyatakan lulus administrasi, akan diumumkan lebih lanjut untuk mengikuti fit dan proper test,” pungkas Sekda.(reza)