Divonis Bebas, Komisi I Minta Rico Waas Kembalikan Jabatan Erwin Saleh

redaksi
28 Agu 2026 10:20
Medan News 0 5
3 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id — Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Medan Muslim Harahap meminta Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengembalikan hak kepegawaian serta jabatan pimpinan tinggi pratama atau setingkat eselon II kepada Erwin Saleh setelah divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi Medan Fashion Festival (MFF) 2024.

Permintaan tersebut disampaikan Muslim setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan Erwin Saleh tidak terbukti bersalah dan membebaskannya dari seluruh dakwaan dalam sidang, Rabu (26/8/2026).

“Kita meminta saudara Wali Kota Medan untuk mengembalikan JPT Pratama atau jabatan Eselon II bagi Erwin Saleh. Mengingat yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah dan telah divonis bebas oleh PN Medan,” ujar Muslim kepada wartawan.

Menurut Muslim, putusan bebas tersebut harus segera dilaksanakan dan hak Erwin sebagai aparatur sipil negara (ASN) dipulihkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang disebutnya mengatur larangan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding maupun kasasi terhadap putusan bebas perkara pidana di pengadilan negeri.

“Jadi jelas, putusan bebas tersebut harus segera dijalankan dan Erwin Saleh harus segera dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya. Setelah itu, Pemko Medan harus mengembalikan seluruh haknya sebagai seorang PNS aktif berikut jabatan Eselon II yang dipercayakan kepada dirinya sebelum menjalani proses hukum tersebut,” tegas politisi Partai Demokrat itu.

Muslim memahami posisi Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan yang sebelumnya dijabat Erwin kini telah ditempati pejabat lain. Karena itu, ia meminta Rico Waas memberikan jabatan eselon II lain yang masih kosong kepada Erwin.

“Saat ini ada beberapa jabatan Eselon II yang kosong di Pemko Medan. Wali Kota Medan berhak menentukan jabatan Eselon II mana yang akan diamanahkan kepada Erwin Saleh. Jadi tidak harus kembali menjadi Kadishub Medan, jabatan Eselon II yang mana saja boleh,” ujarnya.

Ia berharap JPU segera menjalankan putusan bebas tersebut setelah salinan putusan diterima.

“Erwin Saleh berhak dipulihkan nama baiknya dan mendapatkan kembali hak-haknya, baik haknya sebagai warga negara yang terbebas dari tuntutan hukum maupun hak-haknya sebagai seorang ASN,” katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan membebaskan Erwin Saleh dari perkara dugaan korupsi kegiatan MFF 2024. Dalam amar putusan, majelis menyatakan Erwin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Medan.

Majelis hakim juga memulihkan hak Erwin dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya serta memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Dalam perkara yang sama, mantan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Benny Iskandar Nasution dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana empat tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara.

Benny juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp897 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama satu tahun. (Reza)