DPRD Medan Desak Pemko Bereskan Aset Daerah dan PBG Bermasalah

redaksi
24 Agu 2026 19:27
Medan News 0 5
3 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – DPRD Kota Medan mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan segera menertibkan aset daerah yang diduga diperjualbelikan di bawah tangan serta membenahi pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dinilai belum transparan dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Desakan itu disampaikan anggota DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung, saat interupsi dalam rapat paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Kota Medan tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Penertiban Aset Daerah yang dihadiri Wali Kota Medan, organisasi perangkat daerah (OPD) dan undangan, Senin (24/8/2026).

Jhon menegaskan persoalan aset daerah tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kekayaan milik pemerintah. Ia menyebut terdapat aset tanah Pemko Medan yang proses penanganannya telah berjalan sejak tahun lalu, tetapi hingga kini belum menunjukkan penyelesaian yang jelas.

Selain dugaan jual beli aset di bawah tangan, Jhon menyoroti sejumlah bidang tanah milik Pemko Medan yang telah dikuasai masyarakat selama hampir 20 tahun. Lahan tersebut kini ditempati ratusan kepala keluarga dan berkembang menjadi kawasan permukiman kumuh.

“Ini sudah lebih kurang 20 tahun dikuasai oleh ratusan KK. Lokasi itu menjadi sumber penyakit masyarakat dan menjadi permukiman kumuh,” ungkap politisi PSI tersebut.

Menurut Jhon, kondisi tersebut harus segera ditangani karena penataan kawasan kumuh merupakan bagian dari komitmen Pemko Medan dalam RPJMD Kota Medan 2024-2029.

Pemko Medan, katanya, perlu mengambil langkah konkret untuk menata kawasan tersebut, termasuk mengintegrasikannya dengan program penataan kawasan sungai dan rencana relokasi masyarakat yang bermukim di sepanjang bantaran sungai.

Dengan sisa masa pemerintahan sekitar tiga tahun, Jhon meminta persoalan tersebut tidak kembali ditunda.

“Jangan sampai di periode wali kota ini persoalan tersebut tidak selesai,” tegasnya.

Jhon juga menyoroti pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dinilainya masih menimbulkan banyak keluhan. Ia mengaku menerima informasi mengenai perbedaan biaya pengurusan PBG untuk bangunan dengan kondisi yang dinilai relatif sama.

Bahkan, kata dia, terdapat pengurusan PBG yang tidak kunjung selesai.

“Untuk bangunan dua tingkat ada yang biayanya Rp13 juta. Ada yang satu tingkat dengan luas tanah sama sampai Rp20 juta. Ada juga yang Rp34 juta. Ada yang tidak selesai-selesai,” ungkapnya.

Jhon menilai persoalan PBG perlu dikaji secara serius karena berkaitan langsung dengan pelayanan publik sekaligus penerimaan daerah. Menurutnya, masyarakat harus mendapatkan kepastian mengenai prosedur, biaya dan waktu pengurusan.

Proses perizinan yang rumit dan tidak transparan, lanjutnya, berpotensi membuat masyarakat enggan mengurus izin sekaligus menghambat penerimaan daerah. Kondisi tersebut juga dapat menjadi hambatan bagi investasi lokal karena investor membutuhkan kepastian dalam proses perizinan.

Karena itu, ia meminta Pemko Medan menjadikan pembenahan pelayanan PBG sebagai prioritas. DPRD Medan bahkan membuka kemungkinan membentuk panitia khusus (pansus) apabila persoalan tersebut tidak segera dibenahi.

“Kalau perlu kita bentuk khusus Pansus PBG agar urusan PBG ini sederhana, cepat dan jelas berapa biayanya, serta biaya itu semuanya masuk ke kas daerah,” ujarnya.

Selain aset dan PBG, Jhon mengingatkan agar seluruh rekomendasi DPRD yang telah dibahas melalui pansus tidak berhenti sebagai dokumen rapat.

Ia meminta pimpinan DPRD memastikan fungsi pengawasan berjalan maksimal dengan melibatkan Inspektorat Kota Medan untuk memantau tindak lanjut setiap rekomendasi.

Menurutnya, setiap rekomendasi harus jelas siapa penanggung jawabnya, apa yang harus dikerjakan dan sejauh mana progres penyelesaiannya.

“Jangan nanti hanya omong-omong, cerita di sini, perintah sana, perintah ke sini, tetapi tidak dilaksanakan dan kita diam saja. Ini bagian dari fungsi pengawasan kita yang harus dilaksanakan dengan baik,” pungkasnya.

Jhon berharap pengawasan dilakukan secara berkala sehingga rekomendasi DPRD terkait PAD, aset daerah dan PBG benar-benar dijalankan Pemko Medan. (Reza)