Dewan Minta Kepling Menyalahi Kewenangan Harus Segera Ditindak Tegas

Rudiawan Sitorus
Rudiawan Sitorus

 

MEDAN, kaldera.id – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PKS, Rudiawan Sitorus meminta camat memberikan tindakan tegas bagi kepala lingkungan yang menyalahi kewenangan.

Hal ini diungkapkannya terkait tindakan dua kepala lingkungan yang diduga melakukan pemalsuan tanda tangan dan penggelapan uang dari Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Medan untuk kegiatan pendataan kader di Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

“Jadi kalau ada kepling yang melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum dan tindakan-tindakan yang melanggar aturan, maka harus diberikan tindakan tegas. Dengan begitu kepling memiliki integritas dan moralitas yang baik,” tegasnya kepada wartawan, Selasa (3/10/2023).

Sementara itu, Camat Medan Area, Muhammad Ilfan mengungkapkan, berdasarkan Perwal No 21/ 2021, tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan di Kota Medan, pihaknya sedang melakukan konsultasi dengan Kabag Tata Pemerintahan Setdako Medan terkait tindakan yang dilakukan dua orang kepala lingkungan di Kelurahan Tegal Sari I tersebut.

“Kami sedang konsultasi ke bagian tapem dan sudah melayangkan surat ke BKKBN. Untuk status kedua Kepling itu masih proses nonaktif dan evaluasi. Intinya akan kita tindak,” ungkapnya.

Saat ini kedua kepala lingkungan tersebut telah dilaporkan warga bernama Elfi Warni Lubis ke Polsek Medan Area dengan nomor laporan polisi
LP/B/705/IX/2023/SPKT/POLSEK MEDAN AREA/POLDA SUMATERA UTARA.(reza)