Binsar Simarmata
MEDAN, kaldera.id – Fraksi PAN-Perindo DPRD Medan menilai keberadaan Lembaga Kemasyarakatan di tingkat kelurahan selama ini lemah dan tidak berdaya. Fungsi lembaga tersebut sebagai mitra pemerintah dan wadah partisipasi masyarakat dinilai belum berjalan optimal.
Hal itu disampaikan juru bicara Fraksi PAN-Perindo DPRD Medan, Binsar Simarmata SS MM, dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Medan atas Penjelasan Wali Kota Medan terhadap Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan, Senin (24/8/2026), di Gedung DPRD Medan.
Menurut Binsar, lemahnya posisi Lembaga Kemasyarakatan tidak terlepas dari kuatnya intervensi struktur pemerintahan, mulai dari kelurahan, kecamatan hingga tingkat di atasnya.
“Jika berbeda memberi masukan yang bersifat kritik, maka besok-besoknya pimpinan Lembaga Kemasyarakatan langsung diganti dan dipecat,” tegas Binsar.
Karena itu, Fraksi PAN-Perindo meminta Pemko Medan menjelaskan langkah konkret untuk memastikan Lembaga Kemasyarakatan dapat menjalankan fungsi dan perannya secara independen sebagai mitra pemerintah.
Binsar menegaskan, Lembaga Kemasyarakatan merupakan aset masyarakat yang memiliki posisi strategis dalam membantu penyelenggaraan pemerintahan di tingkat akar rumput. Lembaga tersebut juga menjadi mitra pemerintah dalam mendorong pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Tugas Lembaga Kemasyarakatan, antara lain menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif. Selain itu, lembaga ini berperan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat serta menumbuhkan kondisi dinamis dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Terkait pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013, Binsar mengatakan kebijakan tersebut harus menjadi momentum untuk memperbaiki sekaligus memperkuat kelembagaan masyarakat, bukan justru melemahkannya.
“Pengajuan Ranperda Kota Medan tentang pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan didasari penataan regulasi serta mengikuti perkembangan sosial kemasyarakatan yang ada. Kebijakan daerah harus dapat menyesuaikan dengan kebijakan lebih tinggi, yakni kebijakan pusat,” jelasnya.
Ia mengatakan, dalam kerangka hukum nasional, regulasi daerah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013, lanjutnya, mengacu pada penyesuaian terhadap regulasi nasional, di antaranya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa serta PP Nomor 47 Tahun 2015 terkait pelaksanaan UU Desa.
“Karena pengaturan spesifik mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa secara utama diamanatkan melalui UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” ujarnya.
Menurut Binsar, ada sejumlah hal penting yang harus menjadi perhatian Pemko Medan. Penataan regulasi harus menjadi momentum memperkuat kelembagaan masyarakat, memberikan kepastian hukum serta memastikan partisipasi masyarakat tetap berjalan optimal.
“Pencabutan Perda tidak boleh dimaknai sebagai pengurangan peran Lembaga Kemasyarakatan. Pemko Medan harus menjelaskan formula dan bentuk dukungan yang akan diberikan agar peran serta lembaga tersebut tetap berjalan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 bukan berarti keberadaan Lembaga Kemasyarakatan dihapus. Karena itu, Pemko Medan harus memberikan kejelasan mengenai format, kedudukan dan jenis Lembaga Kemasyarakatan yang akan diterapkan dalam regulasi baru.
“Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan bukan berarti ditiadakannya Lembaga Kemasyarakatan. Apa format dan jenis-jenis dalam regulasi Pemko Medan terkait Lembaga Kemasyarakatan ini?” pungkasnya. (Reza)