Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memerintahkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) segera menindaklanjuti rekomendasi DPRD Kota Medan terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penertiban aset daerah.
MEDAN, kaldera.id – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memerintahkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) segera menindaklanjuti rekomendasi DPRD Kota Medan terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penertiban aset daerah.
Instruksi itu disampaikan Rico Waas dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD tentang peningkatan PAD dan penertiban barang milik daerah di Gedung DPRD Medan, Senin (24/8/2026).
Rico menegaskan rekomendasi DPRD harus menjadi momentum memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus membenahi pengelolaan aset milik Pemko Medan agar lebih produktif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Setelah rekomendasi ini diterima Pemko Medan, tolong tindaklanjuti dengan serius dan benar,” tegas Rico kepada Sekda Kota Medan, BKAD, Bapenda dan seluruh OPD.
Menurut Rico, optimalisasi PAD tidak hanya dilakukan melalui peningkatan penerimaan pajak dan retribusi, tetapi juga dengan memaksimalkan pemanfaatan aset daerah yang memiliki nilai ekonomi.
“Pemko Medan akan terus melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber PAD, termasuk melakukan pendataan dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah yang memiliki potensi ekonomi,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Rico memaparkan realisasi penerimaan pajak daerah hingga Agustus 2026. Pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) makanan dan minuman telah mencapai 63,82 persen, jasa tenaga listrik 58,15 persen, pajak air tanah 57,44 persen, BPHTB 57,07 persen, serta opsen pajak kendaraan bermotor 57,76 persen.
Sementara realisasi PBJT jasa perhotelan mencapai 49,65 persen, jasa hiburan 45,17 persen, pajak reklame 45,10 persen, PBB 47,09 persen, jasa parkir 46,48 persen dan opsen BBNKB 37,37 persen.
Secara keseluruhan, realisasi penerimaan pajak daerah Kota Medan saat ini mencapai 52,78 persen.
Rico menilai capaian tersebut harus menjadi perhatian bersama agar seluruh potensi penerimaan daerah dapat digali secara maksimal.
Selain PAD, Rico menegaskan penertiban aset daerah menjadi prioritas karena aset pemerintah tidak boleh hanya tercatat secara administratif, tetapi harus memberikan nilai tambah bagi daerah.
“Kita tidak ingin terdapat aset milik Pemko Medan yang tidak memberikan manfaat secara optimal, sementara di sisi lain masih terdapat kebutuhan pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik yang terus meningkat,” katanya.
Ia meminta seluruh perangkat daerah memastikan setiap aset memiliki status hukum yang jelas, dokumen lengkap, tercatat dengan baik dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Menurut Rico, aset yang memiliki potensi ekonomi harus dikelola secara lebih produktif sesuai ketentuan yang berlaku agar dapat berkontribusi terhadap peningkatan PAD.
Rico juga mengingatkan agar penertiban aset dan optimalisasi PAD tidak dilakukan secara parsial. Seluruh perangkat daerah diminta membangun koordinasi dan integrasi data yang kuat.
“Penertiban aset dan optimalisasi PAD membutuhkan koordinasi, integrasi data, serta sinergi antara BKAD, Bapenda dan seluruh perangkat daerah terkait, termasuk dukungan dari DPRD Kota Medan,” tegasnya.
Sebelumnya, DPRD Kota Medan melalui Panitia Khusus (Pansus) Peningkatan PAD dan Penertiban Aset Daerah meminta Pemko Medan melakukan audit investigatif terhadap OPD maupun pelaku usaha yang diduga menyebabkan kebocoran PAD.
Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen mengatakan pansus menemukan lima persoalan utama pengelolaan PAD, yakni regulasi yang belum optimal, kebocoran penerimaan daerah, tata kelola yang lemah, target PAD yang tidak tercapai dan penerimaan yang belum sesuai potensi riil daerah.
“Persoalan utama PAD Kota Medan bukan semata-mata karena kurangnya potensi pendapatan. Potensi ekonomi Kota Medan sangat besar,” kata Zulkarnaen.
DPRD juga meminta Pemko Medan memperkuat digitalisasi, meningkatkan pengawasan berbasis risiko, membenahi regulasi serta melakukan audit kinerja terhadap OPD pengelola PAD guna mencegah kebocoran penerimaan daerah. (Reza)