Bobby Jadi Orang Tua Asuh Nazir Wakaf, Dorong Percepatan Sertifikasi

redaksi
28 Agu 2026 10:26
Medan News 0 4
3 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id — Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan kesediaannya menjadi Orang Tua Asuh bagi para nazir wakaf di Sumut. Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset yang telah diwakafkan masyarakat.

Komitmen itu disampaikan Bobby saat Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Kamis (27/8/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Muhibuddin, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Sumut Solehuddin, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sumut Ahmad Qosbi, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut Nugraha, serta sejumlah kepala daerah.

Bobby mengatakan percepatan sertifikasi penting untuk mencegah munculnya persoalan hukum dan sengketa tanah wakaf di kemudian hari, terutama ketika pewakif telah meninggal dunia dan terjadi pergantian generasi.

“Mungkin saja tidak semua orang yang mewakafkan hartanya berkesempatan menyampaikan hal seperti ini, atau penerusnya punya pemahaman yang sama. Hal itu kemudian bisa menjadi masalah atau sengketa, setelah pewakif sudah tidak ada lagi,” ujar Bobby.

Menurut Bobby, pemerintah sebagai alat negara memiliki tanggung jawab memastikan aset yang telah diwakafkan masyarakat memiliki kepastian hukum sehingga tujuan wakaf dapat terus berjalan.

Berdasarkan data yang disampaikan Kajati Sumut, terdapat sekitar 14.683 bidang tanah yang telah diwakafkan di Sumut. Namun, baru 6.030 bidang di antaranya yang telah memiliki sertifikat.

Bobby juga menilai pengelolaan tanah wakaf membutuhkan nazir yang memadai agar aset tersebut dapat dikelola dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Jadi, saya siap menjadi orang tua asuh bagi para nazir wakaf di Sumatera Utara. Dan saya berharap para kepala daerah/wakil kepala daerah se-Sumut juga bersedia menjadi Orang Tua Asuh,” katanya.

Selain mendorong sertifikasi tanah wakaf, Bobby mengajak ASN di lingkungan Pemprov Sumut berpartisipasi dalam gerakan wakaf uang. Ia mengusulkan wakaf sebesar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu per bulan dari ASN untuk disalurkan melalui BWI.

Sementara itu, Kajati Sumut Muhibuddin mengatakan penandatanganan nota kesepahaman menjadi landasan bagi para pihak untuk mempercepat pendaftaran tanah wakaf di seluruh Sumut.

“Ada 14.683 lebih kurang tanah yang sudah diwakafkan. Tetapi yang sampai hari ini baru memiliki sertifikat hanya 6.030 bidang. Artinya belum sampai setengah dari seluruh,” ujar Muhibuddin.

Ia menargetkan jumlah tanah wakaf yang bersertifikat dapat bertambah sekitar 6.000 bidang pada tahun ini sehingga mencapai sekitar 12.000 bidang.

“Insyaallah dengan kerja bersama, akan bisa kita wujudkan,” katanya.

Muhibuddin menegaskan Kejaksaan Tinggi Sumut akan membantu proses pendaftaran dan penyelesaian sertifikat tanah wakaf bersama BPN, Kemenag, dan BWI. Langkah tersebut juga diarahkan untuk meminimalkan potensi sengketa sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset wakaf.

Penandatanganan MoU dilakukan Gubernur Sumut, Kajati Sumut, Kepala BPN Sumut, Kepala Kanwil Kemenag Sumut, dan Kepala BWI Perwakilan Sumut. Penandatanganan serupa juga dilakukan pemerintah kabupaten/kota bersama lembaga terkait di daerah.

Sejumlah daerah yang mengikuti penandatanganan tersebut antara lain Medan, Binjai, Pematangsiantar, Tebingtinggi, Langkat, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Karo, dan Simalungun. Sementara daerah lainnya mengikuti kegiatan secara virtual. (Reza)