Tiorita Tegaskan Komitmen Langkat Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

redaksi
28 Agu 2026 10:15
Medan News 0 9
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Langkat mempercepat pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf untuk memberikan kepastian serta perlindungan hukum terhadap aset wakaf.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama tentang percepatan pendaftaran tanah wakaf di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (27/8/2026).

Untuk Kabupaten Langkat, penandatanganan dilakukan Tiorita bersama Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Asbach, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat H. Ainul Aswad, M.A., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat Akhyar Sirajuddin, serta Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Langkat Muhammad Suhaimi.

Tiorita menyatakan percepatan sertifikasi diperlukan agar aset wakaf memiliki kepastian hukum dan dapat terus dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.

Penandatanganan tersebut merupakan bagian dari kerja sama pemerintah daerah dengan Kejaksaan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Agama, BWI, serta pemangku kepentingan lainnya untuk mempercepat legalitas tanah wakaf di Sumatera Utara.

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengatakan pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum, BPN, Kementerian Agama dan BWI memiliki tanggung jawab memastikan aset wakaf terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara optimal.

Menurut Bobby, kepastian hukum diperlukan agar tanah yang telah diwakafkan tidak hilang maupun dikuasai pihak lain.

“Dengan legalitas yang jelas, tanah wakaf dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan amal jariah para pewakif,” ujarnya.

Bobby berharap MoU tersebut tidak berhenti pada seremoni, tetapi dilanjutkan dengan langkah konkret untuk mempercepat penyelesaian legalitas tanah wakaf di seluruh Sumatera Utara.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin menyebut terdapat sekitar 14.683 bidang tanah yang telah diwakafkan di Sumut. Namun, baru 6.030 bidang yang telah memiliki sertifikat.

“Setidak-tidaknya kita bisa menambah 6.000 lagi sehingga bisa menjadi 12.000. Insyaallah dengan kerja bersama kita, ini akan bisa kita capai,” katanya.

Muhibuddin menilai percepatan sertifikasi penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meminimalkan potensi sengketa tanah wakaf di kemudian hari.

Pemerintah Kabupaten Langkat menyatakan dukungannya terhadap percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf sebagai bagian dari upaya menjaga amanah para pewakif serta memastikan aset wakaf dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat. (Reza)