MEDAN, kaldera.id – Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) menggelar aksi damai di Mapolda Sumut untuk meminta Poldasu segera menindaklanjuti laporan mereka soal dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Penyerahan CSR Bantuan Bangunan PT Bank Sumut ke Agro Wisata Paloh Naga, Desai Denai Lama, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (16/1/2021).
Koordinator aksi Awaluddin Nasution menyampaikan, Polda Sumut harus menindak tegas para pelaku pelanggar protokol kesehatan (prokes) tanpa pandang bulu. Sesuai dengan UU No 6 Tentang karantina kesehatan dan telegram Kapolri nomor : ST/3320/XI/KES.7./2020.
“Kami meminta Polda Sumut memeriksa Edy Rahmayadi, Dirut PT. Bank Sumut Budi Utomo dan rombongan yang telah melanggar protokol kesehatan” tegas Awaluddin.
Hal senada juga disampaikan koordinator lapangan Sukri Soleh Sitorus, dalam rangka memutus penyebaran Covid-19 di Sumatera Utara kita semua harus mematuhi prokes dan Undang-Undang yang berlaku, tanpa terkecuali Gubernur sekalipun.
“Edy Rahmayadi merupakan ketua Satgas Covid-19 yang seharusnya menjadi tauladan bagi masyarakat Sumatera Utara, tapi berbanding terbalik dengan apa yang dia lakukan, Ia merupakan orang pertama yang disuntik vaksin di Sumatera Utara bukan berarti seenaknya mengumpulkan kerumunan” jelas Sukri Sitorus, Kamis (28/1/2021).
Sekitar satu jam menyampaikan orasi, perwakilan Polda Sumut Kompol T. Matanari selaku Humas kemudian menggapi aksi HIMMAH Sumut. “Saya akan sampaikan kepada direktur kriminal khusus apa yang menjadi keinginan kalian dan akan kami balas memalui surat sesuai alamat, dan segera memproses LP dari HIMMAH Sumut,” jawabnya.
Menanggapi hal itu, koordinator aksi menyampaikan akan terus mengawal kasus ini karena yang dilakukan Gubsu merupakan contoh tidak baik bagi masyarakat dan jelas melanggar UU yang berlaku.
Pantauan awak media dilapangan, dalam aksi tersebut, tampak sejumlah mahasiswa HIMMAH Sumut mematuhi seluruh protokol kesehatan. (mustivan mahardhika)