Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto
Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto

MEDAN, kaldera.id- Selama proses perpanjangan komisioner KPID Sumut yang sudah habis periode pada 2019, kemudian di perpanjang hingga komisioner baru terpilih, ternyata sudah menghabiskan dana hibah senilai Rp3,6 miliar.

Sebenarnya dana yang dihibahkan untuk tahun 2020 itu senilai Rp4 miliar. Rp400 juta diantaranya harusnya digunakan untuk dana Timsel KPID. Namun karena hingga saat ini timsel KPID tak juga kunjung diangkat maka anggaran itu dikembalikan ke kas negara.

“Rp4 miliar itu ada Rp400 juta untuk timsel itu kembali ke negara. Selebihnya itu digunakan oleh komisioner yang harusnya sudah demisioner itu,” ujar Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto, Kamis (4/2/2021).

Hendro sendiri mempertanyakan dasar komisioner masih melakukan serapan anggaran itu. Pasalnya kata Hendro, SK perpanjangan para komisioner yang kini tinggal 5 orang itu tidak sah karena ditandatangani oleh Sekda. Padahal menurutnya perpanjang itu harus berdasarkan peraturan gubernur.

“Apa dasar mereka melakukan serapan itu, penggunaan anggaran itu. Sedangkan mereka di aturannya tidak benar” jelas Politisi PKS itu.

Terkait dana hibah KPID yang dicanangkan di RAPBD 2021, Hendro sendiri mengatakan Dinas Kominfo tetap akan bersedia mengucurkan dana untuk KPID.

“Kemarin sudah komunikasi sudah ada dana hibah yang dicanangkan di RAPBD 2021 untuk pelaksanaan timsel pada KPID. Jadi InsyaAllah Kadis Kominfo (Irman Oemar) siap meluncurkan dana hibah itu untuk proses Timsel yang ada di DPRD Sumut,” ujarnya. (finta rahyuni)