Bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor rencananya cuma berlaku tiga bulan, Maret hingga Mei 2021.
Bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor rencananya cuma berlaku tiga bulan, Maret hingga Mei 2021.

JAKARTA, kaldera.id – Bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor rencananya cuma berlaku tiga bulan, Maret hingga Mei 2021.

Selanjutnya, besaran potongan pajak mobil itu merosot menjadi 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.

Melalui keterangan tertulis, Jumat (12/2/2021), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerangkan kebijakan diskon pajak diambil untuk membantu pemulihan ekonomi.

“Mengambil momentum pemulihan ekonomi, pemerintah menyiapkan kebijakan insentif penurunan tarif PPnBM,” terang Kemenkeu.

Diskon pajak itu diberikan untuk kendaraan bermotor segmen kurang atau sama dengan 1.500 cc kategori sedan dan 4×2. Segmen tersebut dipilih karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki pembelian dalam negeri (local purchase) di atas 70 persen.

Keputusan itu diambil setelah dilakukan koordinasi antar kementerian dan diputuskan dalam rapat kabinet terbatas. Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektifitasnya setiap tiga bulan.

Kebijakan diskon pajak ini nantinya menggunakan PPnBM yang ditanggung pemerintah. Sebagai aturan pelaksananya, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait diskon pajak itu dan ditargetkan akan mulai diberlakukan pada Maret 2021.

Kemenkeu menyatakan pemberian diskon pajak itu didukung Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, melalui pengaturan uang muka nol persen dan penurunan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) Kredit.

Sinergi kebijakan ini harapannya juga dapat disambut positif oleh para produsen dan dealer penjual untuk memberikan skema penjualan yang menarik agar potensi dampaknya semakin optimal. Kebijakan ini juga diharapkan mampu mengungkit kembali penjualan kendaraan mobil penumpang yang mulai bangkit sejak bulan Juli 2020.

Pajak mobil baru demi merangsang pertumbuhan industri otomotif

Dalam keterangan terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendorong bebas pajak mobil baru demi merangsang pertumbuhan industri otomotif. Airlangga berharap insentif ini bisa menumbuhkan sektor otomotif yang menjadi salah satu lini bisnis di sektor manufaktur.

“Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini,” tuturnya.

Sebelumnya, rencana mobil baru bebas pajak sempat ditolak oleh Sri Mulyani. Pasalnya, ia ingin memastikan pemberian insentif pajak menyasar semua sektor industri, tidak hanya otomotif.

“Kita tidak mempertimbangkan saat ini untuk memberikan pajak mobil baru sebesar nol persen seperti yang disampaikan oleh industri dan Kementerian Perindustrian,” ucap Ani, sapaan akrabnya.

Penolakan juga didasari oleh sinyal negatif bila pajak mobil baru jadi nol persen.”Setiap insentif yang diberikan kita akan evaluasi lengkap sehingga kita jangan berikan insentif di satu sisi yang berikan dampak negatif ke kegiatan ekonomi lain,” pungkasnya. (cnn/mustivan)