MEDAN, kaldera.id – Polda Sumatera Utara mengungkap pembunuhan dua perempuan, RF, 21, dan AS, 16, dilakukan Aipda RS. Personel Polres Belawan ini disebut sakit hati pada korban.
“Kedua korban dibunuh dengan cara dicekik di dalam kamar salah satu hotel Jalan Jamin Ginting, Medan,” ujar Kasubbid Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Sabtu (27/2/2021).
Dijelaskan Nainggolan, pemicu pembunuhan tersebut bermula saat korban RF meminta kepada pelaku untuk menyampaikan titipan barang ke seorang tahanan di sel Mapolres Belawan, Sabtu 20 Februari 2021.
Kemudian, karena sudah terlalu malam, titipan barang tersebut di tolak masuk oleh pelaku karena telah melanggar aturan.
“Ketika korban menanyakan perihal titipannya tidak diperbolehkan masuk, terjadi ketersinggungan hingga membuat pelaku sakit hati,” ujar MP Nainggolan.
Karena sakit hati, keesokan harinya, Minggu (21/2/2021). Pelaku memaksa korban RF untuk berjumpa di salah satu Hotel kawasan Jalan Jamin Ginting, guna membahas perihal titipan dan menyelesaikan perselisihan mereka yang terjadi sebelumnya.
“Kita selesaikanlah baik-baik masalah kemarin yang ribut-ribut itu. Kau ke sini (Hotel) biar kita selesaikan,” kata MP Nainggolamln menirukan ucapan pelaku.
Karena diajak bertemu di Hotel, korban RF kemudian mengajak teman perempuannya AS untuk menemui pelaku.
Setelah menghampiri pelaku di kamar Hotel, percekcokan kembali kembali terjadi.
Diduga karena emosi, pelaku lalu mencekik korban RF hingga tewas. Untuk menghilangkan jejaknya, pelaku juga mencekik teman perempuannya AS hingga tewas di lokasi yang sama (kamar Hotel).
Usai membunuh, pelaku membuang kedua jasad korban secara terpisah.
Untuk AS, jasadnya dibuang di Jalan Budi Kemasyarakatan, Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat.
Sedangkan RF, jasadnya dibuang di Jalan Lintas Sumatera, Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Serdangbedagai.
Kedua Jasad korban pembunuhan ditemukan oleh warga pada hari Senin (22/2/2021).
Mendapat informasi penemuan jasad, pihak kepolisian langsung melakukan pendalaman dan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui oknum polisi yang bertempat tinggal di Marelan. Kemudian petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka dirumahnya.
Setelah diamankan, pelaku yang diintrogasi mengakui perbuatannya dan peristiwa pembunuhan tersebut ternyata telah direncanakan.
“(Pembunuhan itu) Tentunya direncanakan. Makanya satu dibawa ke Sergai satu di Pulo Brayan. Kemungkinan untuk menghilangkan jejak. Macam itulah (banyak alasan). Saat ini tersangka masih diperiksa, pengembangan, dan masih ditahan di Mapoldasu,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 338 KUHP. (mustivan mahardhika)