MEDAN, kaldera.id- Walikota Medan, Bobby Nasution meminta pemilik bangunan eks Harian Portibi di Jalan Ahmad Yani VII, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan untuk diubah ke bentuk semula.
Bobby menargetkan, bangunan itu harus selesai diubah dalam jangka waktu dua Minggu. Pemko Medan sendiri, kata Bobby sudah menyurati pemilik bangunan terkait hal itu.
“Itu sudah kita sampaikan, hari ini sudah disurati. Sudah kita kasih, dua Minggu dari surat itu keluar, kita layangkan ke mereka bangunan itu harus dirubah lagi ke bentuk ke semula. Kasatnya harus dikembalikan,” ujar Bobby usai Rapat paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di DPRD Medan, Senin (8/3/2021).
Selain itu, Bobby juga meminta agar surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) harus segera diurus. Pihaknya, malah kata Bobby akan mempermudah pemilik untuk mengurus izin bangunan bersejarah itu.
Jika tidak dilaksanakan dalam dua minggu, Bobby mengancam akan meratakan seluruh bangunan yang sebanyak empat rumah itu.
“Izin-izin nya harus diurus. kita bantuin juga. Kita permudahkan semuanya dan biar itu gak lama lagi prosesnya. Dua Minggu tidak ada perubahan, kita hancurkan rata,” pungkas Bobby.
Bangunan ini sebelumnya sudah sempat dirobohkan oleh Tim gabungan Pemko Medan pada Kamis (4/3/2021). Para petugas menghancurkan bangunan dengan alat berat. Petugas awalnya, menghancurkan bagian atas bangunan hingga ke bawah. Dinding bangunan juga terlihat dicoret-coret oleh petugas. (finta rahyuni)