Walikota Medan, Bobby Nasution
Walikota Medan, Bobby Nasution

MEDAN, kaldera.id- Ombudsman RI Perwakilan Sumut menemukan sejumlah temuan adanya maladministrasi perihal insentif tenaga kesehatan (Nakes) RSUD Pirngadi yang dijanjikan akan dibayarkan hari ini untuk bulan Mei- September 2020.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang diserahkan kepada Walikota Medan, Bobby Nasution dan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Medan, Edwin Effendi. Temuan itu berdasarkan pemeriksaan- pemeriksaan terhadap pihak terkait.

Pertama, maladministrasi terkait keterlambatan pembayaran insentif nakes untuk di bulan Mei- September. Kedua, adanya tindakan memperlambat dari pihak Pemko dan Dinas Kesehatan untuk membayarkan insentif nakes meski anggarannya sudah ada.

“Anggaran itu sudah ada tapi tidao dibayarkan, ada mekanisme- mekanisme yang tidak dilakukan disitu sehingga terganjal proses pembayaran. Salahsatunya, lampiran surat permintaan dana tidak sinkron dengan data usulan dari rumah sakit ke Dinkes,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar dihadapan Bobby dan Edwin Effendi, Senin (15/3/2021).

Ketiga, sambung Abyadi, adanya penyimpangan prosedur terkait pemotongan pajak dari insentif nakes. “Ada peraturan pemerintah yang menyebutkan untuk insentif itu tidak boleh dikenakan pajak. Mereka tidak membaca PP Nomor 59,” jelasnya.

Ombudsman sendiri menyarankan agar insentif itu segara dibayarkan. Kemudian segera dibuat Perwal sebagai dasar pembayaran insentif nakes tersebut. Selain itu, Ombudsman juga meminta pemko Medan segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumut terkait insentif nakes.

Atas keterlambatan itu, Bobby Nasution mengucapkan permintaan maafnya kepada seluruh nakes. “Saya mohon maaf kepada seluruh nakes. Permohonan maaf ini sebenarnya sudah saya jabarkan juga melalui tindakan sebagai saya Walikota. Tidak lebih dari seminggu setelah saya dilantik jadi Walikota, saya sudah menandatangani Perwal tentang penjabaran anggaran untuk insentif nakes ini bisa dibayarkan,” ujar Bobby.

Bobby sendiri membantah adanya pemotongan insentif sebagaimana temuan dari Ombudsman RI Perwakilan Sumut. Ia menegaskan tidak ada pemotongan terhadap insentif yang diterima oleh nakes.

“Tidak ada pemotongan pajak, itu poinnya. Ini sudah akan kita bayarkan,” pungkasnya. (finta rahyuni)