JAKARTA, kaldera.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini telah melakukan penyidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai.
Dalam perkara dugaan jual beli jabatan itu, KPK telah menetapkan tersangka.
Meski begitu, KPK belum mengumumkan identitas tersangka maupun detail perkara lantaran kebijakan pimpinan jilid V.
Dugaan kasus jual beli jabatan ini ditengarai pada tahun 2019, atau setahun sebelum pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Dikatakan jubir KPK, untuk Identitas tersangka akan diumumkan saat hendak ditahan.
“Saat ini, kronologi mengenai uraian dan para pihak yang telah KPK tetapkan sebagai tersangka belum dapat kami informasikan kepada masyarakat. Tim Penyidik KPK masih akan terus melakukan pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara,” ujar juru bicara KPK, Ali Fikri melansir dari detiknews, Rabu (23/4/2021).
Dari beberapa data yang dapat Kaldera.id himpun, sebelumnya ada dua pejabat Pemkot Tanjungbalai yang diperiksa KPK.
Keduanya yang diperiksa yakni, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Abu Hanifah. (mustivan mahardhika)