MEDAN, kaldera.id – Mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat, EW, 35, resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Medan, Jumat (7/5/2021). Di hari yang sama, penyidik juga menggeledah rumah EW.
Jaksa Penyidik pada Bidang Pidsus menahan EW dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA. 2019 pada Puskesmas Glugur Darat Dinas Kesehatan Kota Medan.
“EW telah hadir di Kejaksaan Negeri Medan dan menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB dengan didampingi Penasehat Hukum,” kata Kepala Kejari Medan, Teuku Rahmatsyah, didampingi Kasi Pidsus, Agus Kelana Putra dan Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata dalam siaran pers yang diterima redaksi.
Seusai menjalani Pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Medan, Tim Penyidik selanjutnya melakukan penggeledehan di Rumah/kediaman tersangka EW di Kel. Tanjung Selamat Kec. Medan Tuntungan.
Penggeledahan berlangsung dengan disaksikan langsung oleh tersangka
EW beserta penasihat hukumnya.
“Tersangka EW dipanggil secara patut ke Kejaksaan Negeri Medan hari ini Jumat dalam rangka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Selanjutnya Tim Penyidik menuju ke rumah tersangka EW
dalam rangka penggeledahan untuk menemukan sejumlah benda dan dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan tipikor tersebut,” katanya Teuku Rahmatsyah.
Di hari yang sama, setelah pelaksanaan penggeledahan, Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka EW serta langsung membawa tersangka EW untuk dilakukan Penahanan di Rutan Wanita Tanjung Gusta Medan dalam rangka Penyidikan dengan sebelumnya dilakukan
pemeriksaan kesehatan serta Rapid Tes Antigen Covid-19.
Sebelumnya, EW yang merupakan mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam dugaan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA. 2019 pada Puskesmas Glugur Darat Dinas Kesehatan Kota Medan yang merugikan keuangan negara
sekitar Rp2,8 miliar.(mustivan mahardika)