MEDAN, kaldera.id- Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan kemenangan pasangan Edimin-Ahmad Padly Tanjung dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Dalam amar putusan Hakim MK Anwar Usman menyatakan sah dan berlaku atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penetapan hasil rekapitulasi suara pasca pemungutan suara ulang (PSU) 16 TPS dalam Pilkada Labusel tahun 2020.
“Menyatakan sah dan berlaku Surat Keputusan KPU Labusel tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pasca putusan MK sebelumnya Nomor 37/PHP.Bup-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labusel tahun 2020 tanggal 27 April 2021,” kata hakim konstitusi Anwar Usman, membacakan amar putusan mahkamah dalam sidang yang di gelar virtual, Kamis (3/6/2021).
Anwar juga menjelaskan, dalam pertimbangannya, mahkamah berpendapat bahwa dalil permohonan pemohon pasangan Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap yang pada pokonya mendalilkan adanya pelanggaran pemilihan yang terstruktur, sistematis dan masif tidak dapat dibuktikan oleh pemohon.
Hasnah Harahap merupakan istri Wildan Aswan Tanjung, Bupati Labusel yang sudah menjabat bupati dua periode, yakni 2010-2020.
“Oleh karenanya dalil dinyatakan tidak beralasan demi hukum. Sehingga memerintahkan KPU Kabupaten Labusel untuk menerbitkan surat keputusan baru tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labusl tahun 2020,” sebutnya.
Diketahui, dalam pelaksanaan PSU di 16 TPS 24 April lalu, pasangan Edimin-Ahmad Padly yang diusung oleh Partai PDI Perjuangan dan PKPI ini menyapu bersih kemenangan di 16 TPS.
Berdasarkan penetapan KPU Labusel pasca PSU, pasangan nomor urut 1 Nurdin Siregar-Husni Rizal Siregar meraih 8.121 suara, lalu pasangan nomor urut 2 H Edimin-Ahmad Padli Tanjung meraih 65.793 suara
Sementara pasangan Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap meraih 65.422 suara. Lalu pasangan Mangayat Jago Ritonga-Jon Abidin Ritonga meraih 11.056 suara, serta pasangan Maslin Pulungan-Fery Andika Dalimunthe meraih 4.730 suara. (finta rahyuni)