MEDAN, kaldera.id – Penggali kubur, Bilal mayit, guru mengaji berusia di atas 60 tahun tidak lagi dibolehkan. Hal ini berkaitan dengan Perwal No 17/2021 tentang Pemberian Dana Jasa Pelayanan Kepada Warga Pelayan Masyarakat.
Dimana sebelumnya banyak keluhan terkait perwal tersebut. Sebab, masih banyak orang yang berusia di atas 60 tahun masih mampu menjadi bilal mayat. Terkait keluhan tersebut, Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution mencoba meluruskan.
“Inikan sebenarnya perpanjangan dari perwal yang sudah ada. Sebagai contoh penggali kubur. Masak penggali kubur usianya di atas 60 tahun. Ini bagaimana efektifitas dari beberapa program yang ada di Pemko Medan bisa berjalan. Kemudian, maghrib mengaji, usianya tidak dari 60 tahun lagi,,” jelasnya ketika diwawancarai wartawan, Senin (7/6/2021)
Dia juga menegaskan, perwal ini tidak disalah tafsirkan Pemko Medan
tidak akan memberikan bantuan kepada pelayan masyarakat yang berusia di atas 60 tahun.”Itu tidak benar. Ini bagaimana biar efektif saja,” tambahnya.(reza)