LANGKAT, kaldera.id – APBD Langkat 2022 disahkan sebesar Rp1.904.965.980.708. Angka tersebut dengan rincian, sebesar Rp1.901.965.980.708 untuk belanja dengan surplus Rp3.000.000.000.
Sedangkan pembiayaan untuk penerimaan Rp0 dan pengeluarannya Rp3.000.000.000 dengan pembiayaan netto Rp3.000.000.000. Pengesahan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara pengesahan nomor 237/BA/BPKAD/2021 dan nomor 900-4273/DPRD/2021 tentang Ranperda APBD Langkat TA 2022 oleh Bupati Langkat, Terbit Rencan PA dan Ketua DPRD Langkat, Sribana beserta para pimpinan dewan lainnya.
Bupati Langkat dalam sambutannya mengatakan, pelaksanaan kegiatan dan penanganan problem kemasyarakatan menunjukan besarnya perhatian serta tanggung jawab moral pemerintah dan DPRD.
Khususnya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran, menuju masyarakat yang religius, dinamis, sejahtera dan mandiri berlandaskan aspek religius, kultural dan berwawasan lingkungan sesuai visi misi pembangunan Langkat.
Untuk terlaksananya transparansi dan akuntabel, dia mengharapkan kesungguhan semua pihak dalam melaksanakan setiap kegiatan. Tidak hanya sebatas ketentuan administrasi.
“Pentingnya meningkatkan pantauan dan monitoring secara beekelanjutan sebagai bahan evaluasi atas kelemahan dan kekurangan dalam penyempurnaan setiap pelaksanaan kegiatan,”, ujarnya.
Sementara Ketua DPRD Langkat, Sribana meminta bupati segera menyampaikannya kepada Gubsu untuk dievaluasi. Semoga yang telah ditetapkan bersama dalam perda tentang APBD 2022 tersebut bermanfaat bagi masyarakat Langkat dengan terwujudnya kesejahteraan Langkat yang merata dan religius.(ali)