Ilustrasi
MEDAN, kaldera.id – Komisi 4 DPRD Kota Medan menyayangkan ketidakhadiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik retribusi parkir di Kawasan Industri Medan (KIM), Senin (20/7/2026).
RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Medan Muhammad Afri Rizky Lubis itu sedianya membahas dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir dan karcis masuk kawasan KIM. Namun, rapat tidak menghasilkan keputusan karena Dishub sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) terkait tidak menghadiri undangan resmi DPRD.
“Kami sangat menyayangkan sikap Dishub Kota Medan yang tidak menghadiri undangan resmi RDP. Padahal RDP ini membahas hal yang sangat krusial, yakni peningkatan PAD Kota Medan,” kata Rizky Lubis.
Menurutnya, kehadiran Dishub sangat diperlukan untuk memberikan penjelasan terkait dugaan kebocoran PAD yang selama ini menjadi sorotan.
“Harusnya apabila perwakilan Dishub hadir, kita bisa menemukan titik terang terkait dugaan kebocoran PAD dari retribusi parkir maupun dari karcis masuk ke kawasan KIM,” ujarnya.
Komisi 4 juga meminta Inspektorat Kota Medan yang hadir dalam rapat tersebut agar mengingatkan dan menegur OPD yang tidak patuh terhadap undangan DPRD.
“Kami mohon kepada Inspektorat yang kebetulan hadir di RDP ini agar mengingatkan Dishub dan dinas terkait di Pemko Medan untuk menghadiri undangan RDP dari Komisi 4,” tegasnya.
Meski tanpa kehadiran Dishub, rapat berlangsung dinamis. Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak mempertanyakan alasan PT KIM tidak melakukan pengutipan retribusi masuk pada kawasan KIM yang berada di wilayah administrasi Kota Medan, sementara pengutipan serupa berjalan di KIM 2 yang berada di Kabupaten Deli Serdang.
“Kenapa di Medan tidak dikutip, padahal Pemko Medan memiliki saham 10 persen di PT KIM. Makanya direksi itu harus hadir supaya kita mendapatkan jawaban yang jelas. Kenapa di Deli Serdang bayar, sementara di Medan tidak,” kata Paul.
Dalam rapat tersebut, perwakilan PT KIM menjelaskan pengutipan di KIM 2 dapat berjalan karena sistem digital yang digunakan telah siap, sementara kondisi di KIM 1 berbeda karena memiliki banyak akses keluar masuk.
“Kami selaku pengelola HPL di KIM 1 sampai KIM 5. KIM 2 berjalan karena sistem digitalnya sudah siap. KIM 2 di Deli Serdang lahannya tertutup, sedangkan KIM 1 terbuka dan memiliki banyak akses keluar masuk,” ujar perwakilan PT KIM.
Penjelasan itu tidak memuaskan Komisi IV. Paul menilai alasan tersebut tidak dapat diterima dan meminta persoalan ini ditelusuri lebih lanjut.
“Alasan ini tidak masuk akal. Berapa tahun PAD Kota Medan berpotensi hilang karena persoalan ini. Kenapa pengutipan untuk kawasan KIM yang masuk wilayah Medan tidak dilakukan,” katanya.
Paul meminta pada RDP berikutnya agar PT KIM menghadirkan jajaran direksi yang memiliki kewenangan mengambil keputusan dan memahami persoalan secara menyeluruh. Ia juga menegaskan Dishub Kota Medan harus hadir untuk memberikan penjelasan kepada DPRD.
“Kami ingin mendapatkan penjelasan yang utuh dan solusi yang jelas terkait potensi PAD yang selama ini dipersoalkan,” pungkasnya. (Reza)