Bapenda Medan Perketat Pengawasan BPHTB, Temuan BPK Ditindaklanjuti

redaksi
29 Agu 2026 09:31
Medan News 0 1
3 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan memperketat pengawasan pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), termasuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemberian fasilitas Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yang diterima wajib pajak lebih dari satu kali.

Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian mengatakan, pemungutan BPHTB di Kota Medan menggunakan sistem self assessment. Melalui sistem tersebut, wajib pajak diberikan kewenangan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak terutang berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Meski menggunakan sistem self assessment, Agha menegaskan Bapenda tetap menjalankan fungsi pelayanan, penelitian, pengawasan, pemeriksaan hingga penagihan untuk memastikan penerimaan pajak daerah berjalan optimal dan berkeadilan.

“Self assessment bukan berarti Pemerintah Daerah berdiam diri tanpa pengawasan. Bapenda tetap memegang mandat penuh untuk menjalankan fungsi pelayanan, penelitian, pengawasan, pemeriksaan, hingga penagihan agar potensi penerimaan daerah dapat dihimpun secara optimal dan berkeadilan,” ujar Agha Novrian.

Menurut Agha, fasilitas NPOPTKP diberikan untuk perolehan hak atas tanah dan bangunan pertama atau sekali seumur hidup. Pemberian fasilitas tersebut dihitung melalui aplikasi SIMPIDA BPHTB.

Namun, berdasarkan temuan BPK tahun 2025, masih ditemukan wajib pajak yang menerima fasilitas NPOPTKP lebih dari satu kali. Atas temuan tersebut, Bapenda Medan telah menerbitkan dan mengirimkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) kepada wajib pajak terkait.

“Atas temuan BPK tersebut, kami tidak tinggal diam. Bapenda telah menerbitkan dan mengirimkan SKPDKB kepada masing-masing wajib pajak terkait agar kewajibannya dapat segera diselesaikan demi kepatuhan bersama,” tegasnya.

Selain BPHTB, Bapenda Medan juga melakukan sinkronisasi data terkait kewajiban pajak dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Agha menjelaskan, berdasarkan Pasal 33 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang PTSL, sertifikat tanah dapat diterbitkan dengan mencantumkan keterangan mengenai BPHTB terutang.

Menurutnya, penerbitan sertifikat PTSL dengan keterangan BPHTB terutang tidak menghapus kewajiban pajak. BPHTB tersebut tetap menjadi kewajiban wajib pajak untuk dilunasi.

“Penerbitan sertipikat PTSL sebelum BPHTB dibayar sama sekali bukanlah pembebasan pajak. Kewajiban melunasi BPHTB itu tetap melekat secara hukum sebagai piutang pajak yang wajib diselesaikan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan,” jelas Agha.

Untuk memastikan data dan kewajiban pajak sesuai dengan kondisi sebenarnya, Bapenda Medan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan.

Sinkronisasi dilakukan untuk memverifikasi subjek dan objek pajak PTSL tahun 2025 sebelum dilakukan perhitungan dan penetapan pajak.

Agha mengatakan, seluruh proses pendataan, penelitian, pengawasan hingga penagihan dilakukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penerimaan tersebut selanjutnya menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Medan.

“Kami di Bapenda memposisikan diri sebagai pelayan masyarakat. Target optimalisasi PAD harus terus digaspol, tetapi integritas, transparansi, dan kenyamanan masyarakat dalam mendapatkan kejelasan informasi adalah prioritas utama kami,” pungkasnya. (Reza)